Advertisement
Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Laporan soal Bobby Nasution
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang dilaporkan tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Proses pemeriksaan masih berlanjut dengan agenda klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor dari kalangan aktivis antikorupsi. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat setelah seluruh keterangan dihimpun.
Advertisement
Kasus yang menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2025 terhadap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
"Iya, kemungkinan [pekan depan]. Nanti dilihat hasilnya," ujar Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Gusrizal di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Walaupun demikian, Dewas KPK masih akan melakukan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pelapor. "Termasuk si pelapor, Saiman [Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman] dan yang lain-lain, begitu," katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dewas KPK kemudian memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, jaksa penuntut umum KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.
Perkembangan pemeriksaan Dewas KPK ini dinilai penting untuk memastikan independensi dan transparansi penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Udara Koalisi Saudi Tewaskan 20 Orang di Yaman
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,2 Juta Orang
- Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Saluran Jalan Gajah Raya
- Kemendagri Tekankan Pemulihan Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
- Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
- DLH Sleman Siap Bangun Transfer Depo PSEL Piyungan 2026
- Pengamat UGM: Ketegangan AS-Venezuela Tak Berdampak ke RI
Advertisement
Advertisement



