Advertisement

MKMK: Penegakan Etik Hakim Harus Datang dari Diri Sendiri

Newswire
Rabu, 07 Januari 2026 - 21:47 WIB
Sunartono
MKMK: Penegakan Etik Hakim Harus Datang dari Diri Sendiri Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara - ist/DinasKebudayaanJkt

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan penegakan etik hakim konstitusi idealnya berangkat dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata karena tekanan atau sanksi dari luar.

Pernyataan tersebut disampaikan Palguna saat dimintai tanggapan mengenai tingginya tingkat ketidakhadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Menurut Palguna, pelanggaran etik berbeda dengan pelanggaran hukum karena berkaitan langsung dengan nurani dan sikap pribadi.

Advertisement

MKMK, kata Palguna, telah mengirimkan surat kepada Anwar Usman sebagai bentuk pengingat. Surat tersebut bukan dimaksudkan sebagai sanksi, melainkan upaya menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan konstitusi.

“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” katanya.

Terkait Anwar Usman yang tercatat paling banyak absen dibanding hakim konstitusi lainnya, Palguna menyebut MKMK telah mengirimkan surat. Dijelaskannya, surat itu bukan sebagai sanksi, melainkan pengingat bagi hakim konstitusi dimaksud.

“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga [muruah], bukan menghukum,” kata dia.

MKMK pada Rabu (31/12/2025) merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025. Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar Usman paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.

Selain itu, mantan Ketua MK tersebut juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH. Persentase kehadiran Anwar dalam forum para hakim konstitusi berdiskusi dan bermusyawarah itu hanya 71 persen.

Dalam laporan yang sama, MKMK mencatat bahwa hakim konstitusi dengan tingkat persentase kehadiran 100 persen dalam RPH adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Adapun hakim konstitusi dengan persentase kehadiran 99 persen dalam RPH, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur. Sementara itu, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani 96 persen, sedangkan Arief Hidayat 93 persen.

Hakim konstitusi yang tercatat tidak pernah bolos dalam persidangan, baik sidang pleno maupun panel, adalah M. Guntur Hamzah.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan alasan di balik ketidakhadiran hakim perlu untuk dipertimbangkan. Kendati demikian, ia menyebut melalui data kehadiran yang dipublikasikan itu, MKMK hanya mengungkapkan fakta sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” ucap dia ditemui di lokasi yang sama.

Sementara itu, Anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan para hakim konstitusi sudah saling mengingatkan perihal pentingnya kehadiran dalam sidang dan RPH.

“Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama [hakim], ya, untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan,” kata Ridwan.

Senada dengan Palguna, Ridwan juga mengatakan bahwa penegakan etik dimulai dari dalam diri individu. Sebagai pengadil, kata dia, sudah menjadi tanggung jawab hakim konstitusi untuk menjaga etik.

“Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude (perilaku), etika, dan juga lain-lain, dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

MKMK menegaskan publikasi data kehadiran hakim konstitusi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus pengingat bahwa integritas dan etika menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Menkes Resmikan Ground Breaking CMU RSUP Sardjito

Menkes Resmikan Ground Breaking CMU RSUP Sardjito

Sleman
| Jum'at, 09 Januari 2026, 00:57 WIB

Advertisement

10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya

10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya

Wisata
| Kamis, 08 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement