Sering Mengorok pada Orang Obesitas Bisa Jadi Tanda OSA
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak PKL di atas saluran air Jalan Gajah Raya karena melanggar aturan dan berpotensi memicu banjir. /Antara.
Harianjogja.com, SEMARANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air sepanjang Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari, Rabu (7/1/2026).
Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan pembongkaran sekaligus pembersihan saluran air dilakukan selama dua hari dan telah rampung. Penertiban dilakukan karena bangunan lapak menutup fungsi drainase yang baru direvitalisasi akhir 2025.
Menurutnya, saluran air yang telah dibangun rapi tidak boleh kembali disalahgunakan. Keberadaan bangunan di atas saluran dinilai berpotensi menghambat aliran air dan menyulitkan penanganan banjir maupun pemeliharaan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Ia menjelaskan bahwa proses pembongkaran dan pembersihan saluran air dari lapak PKL itu berlangsung selama dua hari, dan rampung hari ini. Ke depan, ia memastikan jajaran satpol PP akan rutin melakukan pengawasan agar saluran air tidak disalahgunakan dengan membangun kembali lapak liar.
"Saluran yang sudah dibangun rapi tidak boleh lagi ada bangunan liar, terutama dari PKL. Jika ada bangunan di atas saluran, misalnya banjir atau Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melakukan pembersihan itu akan kesulitan," katanya.
Sebenarnya, saluran air di Jalan Gajah Raya baru rampung direvitalisasi pada akhir 2025, namun pada awal tahun ini dikejutkan dengan berdirinya beberapa lapak PKL di atas saluran.
Bahkan, beberapa lapak PKL bahkan dibangun secara permanen sehingga langsung mendapatkan protes dari warga sekitar, apalagi setelah video keberadaan lapak di atas saluran air viral di media sosial.
Tak hanya membongkar beberapa bangunan permanen yang telah berdiri, petugas satpol PP juga menemukan sekitar 15 petak yang telah dipersiapkan untuk dibangun lapak PKL.
Kusnadir menegaskan bahwa pembangunan lapak PKL di atas saluran air melanggar Perda tata ruang, apalagi kawasan Jalan Gajah Raya termasuk titik rawan banjir saat musim hujan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan bahwa keberadaan PKL akan dievaluasi setiap tahun dan tidak bersifat permanen, termasuk revisi beberapa ketentuan seperti jam operasional.
Ia mengatakan bahwa PKL seharusnya bersifat sementara, namun beberapa mulai membangun lapak permanen sehingga akan dilakukan revisi aturan, termasuk terkait jam operasional sebagai dasar hukum penertiban oleh satpol PP.
"Kami detailkan supaya PKL juga memahami kewajibannya. Mereka tidak boleh melakukan jual-beli lapak. Jika ada yang meminta penjualan, PKL dapat menyampaikan bahwa itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Menurut dia, saluran air tidak boleh digunakan untuk lapak PKL, termasuk di Jalan Gajah Raya yang sudah jelas merupakan titik aliran krusial dan berpotensi menimbulkan banjir.
Satpol PP memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin agar tidak ada lagi lapak liar yang berdiri di atas saluran, terutama di kawasan Jalan Gajah Raya yang dikenal rawan banjir saat musim hujan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
Perbaikan Jalan Srandakan-Poncosari-Pandansimo Bantul mencapai 43,309 persen, melampaui target dan ditargetkan selesai 28 Desember 2026.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.