Advertisement
Cerai Dikabulkan, Hak Asuh Anak Ridwan Kamil ke Atalia
Ridwan Kamil dan Atalia Pararatya. - dok - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dikabulkan Pengadilan Agama Kota Bandung dengan kesepakatan hak asuh anak berada di bawah pengasuhan ibu.
Putusan tersebut dibacakan secara elektronik dan tidak dipublikasikan secara terbuka. Hakim mengabulkan gugatan cerai dengan merujuk pada Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
Advertisement
Proses persidangan dinyatakan telah berjalan sesuai hukum acara peradilan agama. Meski demikian, putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih tersedia waktu pengajuan banding selama 14 hari.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan kesepakatan hak asuh tersebut telah disetujui kedua belah pihak dalam proses persidangan.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," kata Ikhwan di Bandung, Rabu.
Ikhwan menjelaskan pembahasan mengenai hak asuh anak telah dilakukan dalam sidang mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak sebelum putusan dijatuhkan.
Ia menuturkan putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court.
“Perkara ini didaftarkan secara e-court, sehingga pemeriksaan sampai dengan putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan, namun putusan tidak dipublikasikan secara umum,” ujarnya.
Menurut dia, salinan putusan hanya dapat diambil oleh penggugat dan tergugat. Proses persidangan juga dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara privat, sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama. “Jalannya persidangan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terdapat waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila keberatan terhadap putusan majelis hakim.
Terkait dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai, Ikhwan menyebutkan putusan merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menjalani proses mediasi dan menyatakan sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Kasus perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menjadi perhatian publik sekaligus menegaskan mekanisme hukum keluarga Islam dalam penyelesaian perkara rumah tangga figur publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement





