Advertisement

MUI Soroti KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami

Newswire
Selasa, 06 Januari 2026 - 23:57 WIB
Sunartono
MUI Soroti KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, namun memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait tafsir pemidanaan nikah siri dan poligami yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

KUHP baru mengatur pemidanaan perkawinan yang dilakukan meski terdapat penghalang sah, seperti perempuan yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain. Ketentuan tersebut, menurut MUI, sejatinya mengatur kasus poliandri, bukan poligami.

Advertisement

MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat karena perkawinan merupakan peristiwa keperdataan. Dalam praktiknya, nikah siri kerap dilakukan bukan untuk menyembunyikan pernikahan, melainkan karena kendala administratif dan akses dokumen.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan KUHP yang baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," kata Niam di Jakarta, Selasa.

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, kata dia, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Ia menegaskan apabila pernikahan terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek pada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” katanya.

Niam menjelaskan perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pada sisi perdata, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasj diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.

Menurutnya, MUI memberikan perhatian terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Ia mencontohkan dalam pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya sudah jelas dan aman, mengingat ada qaid serta batasannya yaitu ‘penghalang yang sah’. Sementara di UU Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1).

Sementara dalam Islam, kata Niam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," katanya.

Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," ujarnya.

Ia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," katanya.

MUI menegaskan implementasi KUHP baru harus diawasi agar tidak bertentangan dengan hukum Islam serta tetap menjamin ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak beragama di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Wisata Berbasis Experience Economy

Pemda DIY Perkuat Wisata Berbasis Experience Economy

Jogja
| Kamis, 08 Januari 2026, 03:17 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement