Advertisement
Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Dipanggil Polda Metro
Dokter Kecantikan sekaligus youtuber Richard Lee /Youtube
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/1/2026).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan pada 23 Desember 2025. Richard Lee disebut telah meminta penjadwalan ulang dan menyatakan kesediaan hadir.
Advertisement
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas penjualan sejumlah produk kecantikan melalui marketplace.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," katanya.
Reonald menjelaskan penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kronologi kejadiannya, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH sebagai kuasa hukum korbannya berinisial S membeli produk pembelian produk merek White Tomato milik dokter Richard Lee di marketplace, namun setelah barang diterima dan dicek ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato.
"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," kata Reonald.
Selanjutnya pada tanggal 2 November 2024, Reonald menjelaskan korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui milik dokter Richard Lee. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari produk merek lain.
Reonald menambahkan kasus ini juga telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. "Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," katanya.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan dan akan melayangkan panggilan lanjutan apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Jelang Lebaran 2026, Stok Bahan Pokok Sleman Dipastikan Aman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Titiek Soeharto Minta Pengelola MBG Bukan Sekadar Cari Untung
- IMO Minta Kapal Hindari Selat Hormuz Usai Serangan AS-Israel
- Konflik Timur Tengah: Iran Lancarkan Serangan ke-9 ke Israel dan AS
- Perang Timur Tengah, Kemenhaj DIY Pastikan Umrah Aman
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 2 Maret 2026, Tarif Rp12.000
- Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2026 Naik, UBS Tembus Rp3,16 Juta
- Harga Pangan Nasional 2 Maret 2026: Bawang Rp46.900, Cabai Rp83.850
Advertisement
Advertisement







