Advertisement
Penggerak Massa dalam Penyerangan Atas Nama Agama di Mertodranan Solo Ditangkap
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Polresta Solo menangkap satu orang berinisial S, terkait kasus kekerasan di kawasan Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait tindak kekerasan di Mertodranan Solo yang terjadi Sabtu (8/8/2020), yakni berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM .
Advertisement
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan Selasa (18/8/2020) pagi mengatakan pria berinisial S itu saat ini ditahan di Mapolresta Solo.
Baca juga: Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi
Kapolresta Solo menambahkan S ditahan dengan dugaan sebagai penggerak kelompok massa yang melakukan kekerasan di Mertodranan.
Menurutnya, S merupakan warga Kota Solo yang ditangkap di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Tersangka dijerat pasal 160 tentang penghasutan yang mengakibatkan terjadinya kekerasan, dalam hal ini di Mertodranan.
Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan kepolisian tidak menyebutkan angka atau jumlah pelaku yang diminta menyerahkan diri ke polisi.
Namun, Kapolresta Solo meminta siapa saja yang terlibat untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Muhammadiyah & GP Ansor Kecam Penyerangan terhadap Midodareni di Solo
"Sejauh ini belum ada yang menyerahkan diri. Tapi sesuai janji, kami akan memproses semua yang terlibat dalam aksi kekerasan itu," ujar dia.
Jaminan Keamanan Masyarakat
Kapolresta Solo menegaskan aksi kekerasan serupa tidak boleh terjadi lagi di Kota Bengawan demi jaminan keamanan kepada masyarakat.
Kapolresta menjelaskan sehari usai kejadian hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa 10 orang terduga pelaku.
Lalu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan di Mertodranan.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang mendatangi rumah keluarga almarhum Segaf bin Jufri di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020), sekitar waktu Magrib.
Kelompok itu lalu berusaha membubarkan acara yang ternyata adalah doa bersama rangkaian acara menjelang pernikahan. Tiga orang terluka dalam kejadian itu.
Video penyerangan tersebut beredar di media sosial. Massa yang datang ke lokasi tampak berteriak-teriak dan melempari peserta acara tersebut.
Perwakilan keluarga korban penganiayaan, Memed, beberapa waktu lalu, mengatakan keluarga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus kerusuhan di Mertodranan, Solo, itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
- Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya
- Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan
Advertisement
Advertisement



