Advertisement

Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim

Newswire
Senin, 09 Februari 2026 - 13:47 WIB
Maya Herawati
Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok telah mencederai keluhuran harkat dan martabat lembaga peradilan. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sengketa lahan di PN Depok.

Melalui Juru Bicara MA, Yanto, Sunarto mengungkapkan kekecewaan mendalam atas keterlibatan oknum peradilan dalam perkara dugaan penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Advertisement

“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ucap Yanto.

MA mengakui peristiwa ini menjadi pelanggaran terhadap komitmen lembaga dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk penyimpangan pelayanan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, Ketua MA menyatakan mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam mengungkap dugaan rasuah, termasuk korupsi di lingkungan peradilan. MA juga menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim.

Langkah lanjutan yang ditempuh ialah pemberhentian sementara terhadap pihak-pihak yang terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/2/2026) mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam perkara dugaan korupsi penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Penetapan tersangka dilakukan seusai KPK menangkap tujuh orang di wilayah Depok dalam rangkaian OTT pada 5 Februari 2026.

Selain dua pimpinan PN Depok dan YOH, KPK turut menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana atas tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam perkara hukum di lingkungan peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Senin 9 Februari 2026

Top Ten News Harianjogja.com Senin 9 Februari 2026

Jogja
| Senin, 09 Februari 2026, 11:47 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement