Advertisement

Promo November

Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi

Ichsan Kholif Rahman
Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:47 WIB
Budi Cahyana
Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi Para tersangka pelaku kerusuhan di Mertodranan, Solo, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/8/20200). - JIBI/Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat pengrusakan dan penganiyaan atas nama agama saat berlangsungnya tradisi midodareni di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, pada Sabtu (8/8/2020) sore. Salah seorang tersangka menangis sejak digelandang dari mobil menuju lokasi konferensi pers.

Tersangka itu memakai kaus tahanan bernomor 06. Saat awak media menunggu Kapolda Jawa Tengah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin jumpa pers, tersangka itu terus menangis sembari menunduk. Pria itu memakai masker sembari sesekali mengusap air matanya. Saat Kapolda Jawa Tengah menyampaikan hasil perkembangan kasus itu, tangis pria itu mulai terhenti, tetapi kepalanya terus tertunduk.

Advertisement

BACA JUGA: Muhammadiyah & GP Ansor Kecam Penyerangan terhadap Midodareni di Solo

"Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiyaan berinisial BD MM MS ML dan RM," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mako II Polresta Solo Selasa (11/8/2020) Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah.

Ia mengatakan dari lima orang yang ditangkap, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, seorang lainnya masih diperiksa oleh penyidik terkait perannya di lokasi kejadian.

"Saya sudah menyampaikan ke seluruh Kapolres di Jawa Tengah khususnya di Solo. Tidak ada tempat untuk kelompok intoleran," ujar Kapolda.

BACA JUGA: Pengunjung Wisata Pantai Tak Bawa Masker Wajib Buat Surat Pernyataan

Kapolda menyebut para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian.

Kapolda menambahkan peran tersangka bermacam-macam saat melakukan kekerasan, seperti melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi. Saat ini kepolisian sedang menyelidiki otak kekerasan itu. Ia menambahkan ada sepeda motor, mobil, kayu, dan batu sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti.

"Sudah ada beberapa orang hasil pengembangan. Jumlahnya nanti akan saya sampaikan, ini merupakan teknis penyidik untuk membuat terang perkara ini," papar Kapolda.

BACA JUGA: Ini Kecamatan di DIY yang Memiliki Pasien Positif Covid-19 Cukup Tinggi

Ia menambahkan sejauh ini belum ditemukan tersangka yang terlibat dalam jaringan terorisme. Menurutnya, kasus ini ditangani oleh Polresta Solo dibackup Polda Jateng dan Mabes Polri.

"Yang jelas para tersangka kelompok intoleran. Sehingga saya perintahkan agar tidak ada kelompok intoleran. Saya berharap masyarakat tetap tenang. Polri memberi jaminan keamanan," ujar Kapolda.

Ia menambahkan apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan oleh kelompok intoleran, mereka dapat langsung menginformasikan ke kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement