Advertisement
Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja menjadwalkan peradilan adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono di Toraja pada Selasa (10/2/2026). Mekanisme hukum adat ini ditempuh sebagai upaya penyelesaian atas polemik yang muncul dari materi komedi Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyatakan peradilan adat digelar seusai terjalin komunikasi antara AMAN dan Pandji Pragiwaksono. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penetapan ulang jadwal yang sempat tertunda.
Advertisement
Rukka menjelaskan, sejatinya peradilan adat dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2025. Namun, karena adanya sejumlah kendala teknis dan nonteknis, pelaksanaannya diundur ke Februari 2026.
"Pandji Pragiwaksono dijadwalkan hadir dan mengikuti proses peradilan adat di Toraja pada 10 Februari 2026," ujar Rukka dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
BACA JUGA
Sebelum kesepakatan tersebut tercapai, AMAN berperan sebagai fasilitator konsolidasi masyarakat adat Toraja. Rukka mengungkapkan, sedikitnya terdapat 32 wilayah adat Toraja yang terlibat dalam pertemuan untuk membahas persoalan komedi Pandji dalam acara Mesakke Bangsaku.
Dalam konsolidasi tersebut, para pemangku adat menyampaikan tuntutan, pandangan, serta harapan terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum adat. Proses ini ditempuh untuk menjaga marwah dan nilai-nilai adat yang diyakini masyarakat Toraja.
"Dari hasil konsolidasi tersebut disepakati bahwa proses peradilan adat [Ma' Buak Burun Mangkaloi Oto'], yang akan dijalankan untuk memutuskan bentuk hukum adat yang tepat," imbuhnya.
Masyarakat adat Toraja juga merekomendasikan lokasi pelaksanaan peradilan adat sebagai simbol persatuan. Banua Puan dipilih, dengan Tongkonan Layuk Kaero ditetapkan sebagai tempat berlangsungnya peradilan adat tersebut.
Menurut Rukka, peradilan adat ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman semata. Mekanisme ini dipandang sebagai upaya pemulihan relasi sosial dan martabat masyarakat adat.
"Peradilan adat ini bukanlah motif penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial dalam masyarakat adat Toraja," pungkasnya.
Di sisi lain, kasus dugaan penghinaan adat Toraja oleh Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand up comedy tahun 2013 juga tengah diproses secara hukum nasional. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung. Ia menyebutkan bahwa status Pandji dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.
"Betul, [kasus Pandji naik ke tahap] penyidikan," ujar Rizki melalui pesan singkat, Senin (2/2/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Listrik Perdana Karya Siswa SMKN 2 Wonosari Tampil di Smakadano
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Undian Tabungan Bima Bank Jateng Cair di Pekalongan, Nasabah Sumringah
- Temanggung Genjot Produksi Bawang Merah, Jaga Stabilitas Pangan
- MU vs Tottenham: Momentum Setan Merah Putus Dominasi Spurs
- PKB DIY Dorong Politik Solutif dan Inklusif di Kepengurusan Baru
- Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Produksi Genteng Teknologi Baru
- Final Piala Asia Futsal 2026, Indonesia Arena Memerah oleh Suporter
- Lawan Persija, Arema Siap Turunkan Skuad Terbaik
Advertisement
Advertisement



