Dokter Ungkap Bahaya Merokok Sesekali, Jangan Remehkan!
Dokter ungkap bahaya merokok sesekali. Risiko jantung, kanker hingga kecanduan tetap mengintai meski jarang merokok.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, MEDAN - Upaya pengendalian penyalahgunan narkoba terus diupayakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Instansi ini menyebut hukuman kepada bandar dan narkoba harus diperberat, demi memberikan efek jera.
Dilansir Antara, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan para pengedar maupun bandar narkoba yang beroperasi di Tanah Air ini tidak hanya dijatuhi hukuman berat, tetapi juga harus dimiskinkan harta dan kekayaan mereka.
Baca juga: Terancam Resesi, Sri Mulyani Akui Berat Pulihkan Ekonomi
"Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi, dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar Arman, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan, Senin (17/8/2020).
Ia menyebutkan, pemiskinan para pengedar narkoba itu, merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Pemiskinan para bandar narkoba itu, dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Baca juga: Meski Pandemi, Pedagang di Malioboro Raup Untung Selama Libur Panjang
Arman menjelaskan, melalui UU Pencucian Uang, seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui.
"Jadi saat ini, para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang," katanya.
Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.
Penangkapan sabu tersebut, Kamis (13/8) di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dokter ungkap bahaya merokok sesekali. Risiko jantung, kanker hingga kecanduan tetap mengintai meski jarang merokok.
Rute Mubeng Beteng Jogja 2026 melintasi kawasan Benteng Keraton sejauh 5 kilometer. Simak jadwal, jalur lengkap, dan aturan peserta.
Penjualan Ford Explorer melonjak 18% hingga Mei 2026. Konsumen Ford Escape beralih ke SUV lebih besar meski harus membayar lebih mahal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus korupsi Fadia Arafiq di Pekalongan. Pemkab memastikan tidak ada pengondisian terhadap pihak yang dipanggil.
Harga minyak dunia kembali melemah setelah pasar menunggu rincian kesepakatan damai AS-Iran dan pembukaan penuh Selat Hormuz.
SPMB SMA-SMK DIY 2026 memasuki tahap akhir aktivasi akun. Balai Dikmen Kulonprogo meminta siswa yang terkendala sinyal memanfaatkan bantuan sekolah.