Anggota Parlemen Inggris Gugat xAI Milik Elon Musk
Jess Asato menggugat xAI milik Elon Musk atas dugaan deepfake seksual dari Grok. Kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting bagi industri AI.
Bendera Iran.
Harianjogja.com, JOGJA—Aktivis hak asasi manusia Iran sekaligus peraih Nobel Perdamaian 2023, Narges Mohammadi, kembali dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan Iran dengan total vonis lebih dari tujuh tahun penjara. Putusan ini langsung memicu kecaman komunitas internasional yang menilai Teheran terus membungkam suara kritis.
Dilansir dari AFP, Senin (9/2/2026), tim hukum Narges Mohammadi menerima pemberitahuan resmi terkait vonis tersebut yang mencakup hukuman penjara, pengasingan, hingga pembatasan hak bepergian. Vonis ini menambah panjang daftar penahanan terhadap aktivis perempuan berusia 53 tahun itu.
Rincian hukuman menyebutkan Mohammadi dijatuhi enam tahun penjara atas tuduhan berkumpul dan berkolusi untuk melakukan kejahatan, serta tambahan 1,5 tahun penjara karena aktivitas propaganda. Selain itu, ia juga dikenai hukuman pengasingan selama dua tahun ke Kota Khosf, Provinsi Khorasan Selatan, serta larangan bepergian ke luar negeri.
Pengacara Narges Mohammadi, Mostafa Nili, menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding. Adapun hukuman yang dijatukan ke Narges Mohammadi meliputi penjara utama 6 tahun (tuduhan berkumpul dan berkolusi), penjara tambahan 1,5 tahun (aktivitas propaganda), pengasingan selama 2 tahun di Kota Khosf dan pencekalan ke luar negeri selama 2 tahun.
Sementara, di tengah proses hukum, kondisi kesehatan Narges Mohammadi dilaporkan memburuk. Yayasan Narges menyebut ia baru saja mengakhiri mogok makan selama enam hari sebagai bentuk protes terhadap kondisi penahanan.
Ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi medis yang menurun, namun kemudian dikembalikan secara paksa ke pusat penahanan keamanan di Mashhad sebelum pemulihan dinyatakan tuntas. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari kelompok hak asasi manusia internasional.
Narges Mohammadi merupakan perempuan Iran kedua yang menerima Nobel Perdamaian setelah Shirin Ebadi. Ia dikenal sebagai Wakil Direktur Defenders of Human Rights Center (DHRC) dan telah lebih dari dua dekade aktif memperjuangkan hak perempuan serta menentang hukuman mati di Iran.
Komite Nobel menegaskan bahwa penahanan terhadap Mohammadi tidak menghapus makna perjuangannya sebagai simbol kebebasan dan perlawanan terhadap penindasan.
Penahanan terbaru Mohammadi bermula dari kritik terbukanya terhadap kematian pengacara Khosrow Alikordi. Jaksa Hasan Hematifar menuduhnya melakukan provokasi massa dalam sebuah acara peringatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Seusai vonis dijatuhkan, tim pengacara mengupayakan pembebasan sementara dengan jaminan agar Mohammadi dapat memperoleh perawatan medis yang layak di luar penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jess Asato menggugat xAI milik Elon Musk atas dugaan deepfake seksual dari Grok. Kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting bagi industri AI.
Polresta Banyumas menyelidiki dugaan investasi bodong oleh eks pegawai Bank Mandiri Taspen. Sebanyak 60 pensiunan mengaku rugi Rp12 miliar.
Veda Ega Pratama siap berlaga di Moto3 Hungaria 2026. Pembalap asal Gunungkidul itu membidik tambahan poin dan peluang naik ke lima besar klasemen.
Meta meluncurkan Meta Business Agent, agen AI untuk WhatsApp, Instagram, dan Messenger yang membantu UMKM melayani pelanggan otomatis 24 jam.
Timnas Jepang memprotes FIFA setelah menemukan lapangan latihan tidak layak di Monterrey, Meksiko. FIFA langsung memindahkan lokasi latihan.
Bocoran iOS 27 menyebut iPhone 11 dan sejumlah iPad lawas berpotensi tak lagi mendapat pembaruan. Apple diperkirakan mengumumkannya di WWDC 2026.