Advertisement

MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam

Newswire
Selasa, 10 Februari 2026 - 09:57 WIB
Abdul Hamied Razak
MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam Terdakwa kasus dugaan pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Antam Blok Mandiodo, Windu Aji Sutanto, berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto. Dengan putusan tersebut, Windu Aji tetap dinyatakan tidak bersalah dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Putusan kasasi itu tertuang dalam perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusannya, MA secara tegas menolak permohonan kasasi jaksa.

Advertisement

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” demikian petikan putusan MA yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ansori dan Sigid Triyono. Putusan diambil pada Rabu (28/1/2026) dan saat ini masih dalam tahap minutasi.

Dengan putusan MA tersebut, status hukum Windu Aji tetap mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Windu Aji bebas dari dakwaan TPPU.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai perkara pencucian uang yang didakwakan jaksa terhadap Windu Aji merupakan pengulangan perkara yang sama dengan tindak pidana korupsi yang telah diputus sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati saat membacakan putusan pada Rabu (24/9/2025).

Hartati menjelaskan, apabila perkara TPPU didasarkan pada tindak pidana asal yang sama dan seluruh unsur serta alat bukti telah diperiksa serta diputus secara berkekuatan hukum tetap, maka perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali.

“Asas ne bis in idem merupakan perlindungan hukum agar seseorang tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” katanya.

Meski dibebaskan dari jerat TPPU, majelis hakim dalam perkara tersebut tetap menyatakan Windu Aji terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga unit mobil mewah atas nama PT Lawu Agung Mining. Selain itu, Windu Aji juga diketahui menerima aliran dana dari penjualan bijih nikel melalui rekening pihak lain dengan total mencapai Rp1,7 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, serta satu unit Toyota Alphard. Atas perbuatan itu, jaksa sebelumnya menuntut Windu Aji dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dalam perkara tindak pidana asal, Windu Aji telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. Berdasarkan putusan kasasi, ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Warga Dusun Semuten Akhirnya Nikmati Air Bersih dari Bantuan Sumur Bor

Warga Dusun Semuten Akhirnya Nikmati Air Bersih dari Bantuan Sumur Bor

Bantul
| Selasa, 10 Februari 2026, 11:17 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement