Advertisement
KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok berfokus pada adanya niat jahat (mens rea) dan kesepakatan bersama (meeting of minds), meski perkara tersebut melibatkan entitas yang sama-sama berafiliasi dengan negara.
Kasus ini menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta pihak dari PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan. Dugaan praktik “negara menyuap negara” mencuat karena pemberi suap berasal dari BUMN kepada aparat peradilan.
Advertisement
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK menilai adanya kepentingan bisnis yang mendorong terjadinya komunikasi dan kesepakatan antara pihak Karabha Digdaya dan pejabat PN Depok.
“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya. Ada meeting of minds di situ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
BACA JUGA
Menurut Asep, kepentingan tersebut berkaitan dengan keinginan Karabha Digdaya untuk segera mengeksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkannya. Sementara itu, kewenangan penerbitan eksekusi berada di PN Depok.
“Makanya terjadi komunikasi antara oknum di PT KD dan oknum di PN Depok. Bertemunya kepentingan di situ,” katanya.
KPK menegaskan tidak membedakan status kelembagaan para pihak, meskipun sama-sama terafiliasi dengan negara. Penilaian penegakan hukum, kata Asep, semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur niat jahat dan kesepakatan dalam perbuatan korupsi.
“Kami tidak melihat apakah yang satu BUMN atau anak perusahaan kementerian dan yang satunya hakim. Yang kami lihat adalah niat jahat yang terakumulasi dalam meeting of minds tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan. Sehari berselang, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
Dari hasil OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Pilur Sleman E-Voting Dinilai Efektif Meski Biaya Jadi Kendala
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trump Sebut Harga Minyak Bisa Turun Jika Ancaman Nuklir Iran Berakhir
- Pemkot Jogja Integrasikan Wamira dan KKMP Perkuat Distribusi Pangan
- Mobil Pajero Terjebak di Kali Kuning Jalur Lava Tour Merapi
- Tips Menjaga Ginjal Tetap Sehat Saat Puasa, Cukupi Minum 68 Gelas Air
- Perang Iran vs AS-Israel Bikin Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam
- Polres Bantul Razia Miras di Trirenggo, 60 Botol Ciu Berhasil Disita
- Hindari Konflik, Eksportir DIY Alihkan Jalur Ekspor ke Luar Suez
Advertisement
Advertisement








