Advertisement
KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok berfokus pada adanya niat jahat (mens rea) dan kesepakatan bersama (meeting of minds), meski perkara tersebut melibatkan entitas yang sama-sama berafiliasi dengan negara.
Kasus ini menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta pihak dari PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan. Dugaan praktik “negara menyuap negara” mencuat karena pemberi suap berasal dari BUMN kepada aparat peradilan.
Advertisement
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK menilai adanya kepentingan bisnis yang mendorong terjadinya komunikasi dan kesepakatan antara pihak Karabha Digdaya dan pejabat PN Depok.
“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya. Ada meeting of minds di situ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
BACA JUGA
Menurut Asep, kepentingan tersebut berkaitan dengan keinginan Karabha Digdaya untuk segera mengeksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkannya. Sementara itu, kewenangan penerbitan eksekusi berada di PN Depok.
“Makanya terjadi komunikasi antara oknum di PT KD dan oknum di PN Depok. Bertemunya kepentingan di situ,” katanya.
KPK menegaskan tidak membedakan status kelembagaan para pihak, meskipun sama-sama terafiliasi dengan negara. Penilaian penegakan hukum, kata Asep, semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur niat jahat dan kesepakatan dalam perbuatan korupsi.
“Kami tidak melihat apakah yang satu BUMN atau anak perusahaan kementerian dan yang satunya hakim. Yang kami lihat adalah niat jahat yang terakumulasi dalam meeting of minds tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan. Sehari berselang, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
Dari hasil OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







