Advertisement

Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya

Muhammad Razid Alvian
Senin, 09 Februari 2026 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya Foto ilustrasi bantuan pangan non tunai berupa beras. / Dibuat menggunakan Artificial Intelligence

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengubah kriteria bansos 2026 dengan membatasi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya untuk desil 1–4 mulai Triwulan I 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bansos tepat sasaran kepada keluarga paling rentan.

Penyesuaian tersebut merujuk pada pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN yang telah ditetapkan sebagai acuan utama penerima bantuan sosial. Seluruh penduduk Indonesia yang tercatat di dalam sistem ini diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10.

Advertisement

Mengutip Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), pemeringkatan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos.

Apa Itu Desil?

Desil adalah ukuran statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Kemensos membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari kategori paling miskin hingga yang tergolong sejahtera.

Penentuan desil mengacu pada DTSEN sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Kategori Desil Penerima Bansos 2026

Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan dari Kemensos, kategori desil dibagi menjadi:

  • Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dan masuk kategori miskin ekstrem.
  • Desil 2–4: Kelompok masyarakat dengan kesejahteraan rendah yang termasuk miskin dan rentan miskin.
  • Desil 5–10: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan tergolong mampu.

Perubahan Kriteria BPNT 2026

Sebelumnya, BPNT atau Program Sembako dapat diterima oleh masyarakat desil 1 hingga desil 5. Mulai 2026, penerima dibatasi hanya desil 1 sampai desil 4.

Dengan kebijakan baru ini, keluarga di desil 5 tidak lagi menjadi penerima bantuan sembako. Kuota tersebut dialihkan kepada keluarga desil 1–4 yang diusulkan masyarakat melalui pemerintah desa, kalurahan, atau Dinas Sosial setempat sesuai mekanisme yang berlaku.

Seiring perubahan kriteria bansos 2026, Kemensos melakukan pengalihan terhadap 696.920 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1.735.032 penerima bantuan sembako yang tercatat berada di luar desil 1 hingga desil 4. Pengalihan dilakukan dengan memprioritaskan keluarga dari desil paling bawah hingga peringkat keempat.

Cara Cek Desil Bansos 2026

Masyarakat dapat mengecek status desil secara mandiri melalui laman resmi atau aplikasi Kemensos berikut:

  1. Via Website cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan data sesuai KTP.
  3. Masukkan kode captcha.
  4. Klik cari data.
  5. Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan status dan jenis bantuan.
  1. Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Langkah-langkah:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Klik "Daftar" bagi pengguna baru dan isi data secara lengkap.
  3. Verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.
  4. Login jika akun telah terverifikasi.
  5. Buka menu "Profil" atau "Cek Bansos".
  6. Lihat status desil; angka yang muncul menunjukkan peringkat rumah tangga di DTSEN.

Perubahan kriteria bansos 2026 ini menjadi bagian dari upaya pembaruan data sosial nasional berbasis DTSEN agar distribusi BPNT dan PKH lebih terarah, terutama bagi masyarakat desil 1–4 yang masuk kategori miskin ekstrem hingga rentan miskin pada tahun anggaran 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dinkes Kulonprogo Ingatkan Warga Waspada Virus Nipah

Dinkes Kulonprogo Ingatkan Warga Waspada Virus Nipah

Kulonprogo
| Senin, 09 Februari 2026, 15:37 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement