Advertisement
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Verbal Guru
Mediasi antara guru berinisial CB (54) atau akrab disapa Ibu Budi dan pihak orang tua murid berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan verbal di Polres Tangerang Selatan, Rabu (28/1/2026). ANTARA - HO/Humas Polres Tangerang Selatan.
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG — Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru berinisial CB (54), yang dikenal dengan sapaan Ibu Budi, dengan orang tua murid di salah satu sekolah swasta di wilayah tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam serta menggelar perkara pada 29 Januari 2026.
Advertisement
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Boy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan secara profesional sebelum akhirnya diputuskan untuk menghentikan proses hukum.
BACA JUGA
Meski perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan, Boy memastikan Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
“Kami tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” katanya.
Sebelumnya, kepolisian juga telah memfasilitasi proses mediasi atau restorative justice (RJ) antara pihak guru dan orang tua murid terkait dugaan kekerasan verbal tersebut. Dalam pertemuan itu, CB menyampaikan permohonan maaf atas ucapan maupun tindakannya yang dinilai telah melukai perasaan anak dan orang tua.
“Terlapor menyampaikan permohonan maaf apabila perkataan dan perbuatannya membuat sedih atau kecewa. Ia menyebut niatnya semata untuk kebaikan anak,” ujar Boy, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, pihak pelapor sempat menyatakan tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, pelapor juga berencana menggunakan hak jawab di media, serta tetap membuka peluang mediasi lanjutan di kemudian hari.
Boy menambahkan mediasi tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan masa depan anak dan diharapkan dapat menjadi jalan menuju penyelesaian damai.
Proses restorative justice itu digelar pada Rabu (28/1/2026) di Mapolres Tangerang Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kraton Keluarkan Lima Gunungan Garebeg Syawal, Ini Maknanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OPINI: Idulfitri dan Homo Theos
- Pemudik Bisa Akses Layanan Tambal Ban Gratis di Bantul
- Kemenag Kota Jogja Sudah Data Ratusan Titik Salat Id
- 10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Takbir Keliling Disekat, Malioboro Dipastikan Steril
- Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
Advertisement
Advertisement






