Advertisement
Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmen membenahi tata kelola Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah menemukan lebih dari 54 juta penduduk desil 1–5 belum terakomodasi sebagai peserta. Perbaikan ini dilakukan agar perlindungan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Advertisement
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI bersama pemerintah terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan mandat strategis yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Kemensos meliputi pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta penyaluran bantuan sosial agar semakin presisi.
BACA JUGA
Menurutnya, DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi basis utama penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan intervensi program pemerintah. Kemensos bersama pemerintah daerah berperan membantu proses pemutakhiran data tersebut.
Dalam tata kelola PBI JKN, Kemensos menetapkan perubahan data kepesertaan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, kemudian menyampaikannya kepada Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program.
Saifullah menyebut pembaruan data krusial karena masih ditemukan ketidaktepatan sasaran, baik dalam bantuan sosial maupun subsidi kesehatan.
Dalam rapat tersebut, Kemensos memaparkan hasil pemutakhiran DTSEN 2025 yang menunjukkan masih adanya kesalahan sasaran penerima PBI BPJS Kesehatan. Penduduk pada kelompok desil 1–5 yang seharusnya menerima PBI BPJS Kesehatan masih banyak belum terakomodasi, sementara sebagian penduduk desil 6–10 justru masih tercatat sebagai penerima.
Jumlah penduduk desil 1–5 yang belum menerima PBI BPJS Kesehatan tercatat lebih dari 54 juta jiwa. Sebaliknya, penduduk desil 6–10 dan kelompok non-desil yang masih terdaftar sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
Menurut Saifullah, kondisi tersebut mencerminkan kesalahan inklusi dan eksklusi, yakni kelompok yang relatif mampu tetap terlindungi, sedangkan kelompok rentan belum sepenuhnya terjangkau.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos melakukan realokasi kepesertaan PBI JKN secara bertahap agar proporsinya mendekati angka kemiskinan di masing-masing daerah. Langkah ini ditempuh untuk menekan kesalahan sasaran dan memastikan jaminan kesehatan nasional benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, seiring penguatan basis data DTSEN dan koordinasi lintas kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
Advertisement
Advertisement





