Advertisement
DPR Setujui 8 Anggota Baznas 2025-2030
Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030 dari unsur masyarakat, seusai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VIII DPR, Selasa (10/2/2026).
Advertisement
Persetujuan tersebut diambil dalam forum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, setelah Komisi VIII DPR menyampaikan laporan hasil pemberian pertimbangan terhadap para calon dari unsur masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, komposisi Anggota Baznas berjumlah 11 orang, terdiri atas delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah.
"Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?", kata Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Delapan calon Anggota Baznas periode 2025–2030 yang disetujui DPR itu adalah Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.
Atas nama DPR, Saan menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota Baznas tersebut dan berharap amanah yang diemban dapat dijalankan secara optimal.
"Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat," kata dia.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan seluruh calon anggota BAZNAS telah memaparkan visi, misi, dan program kerja, termasuk analisis persoalan pengumpulan serta pendistribusian zakat, potensi nasional, kendala yang dihadapi, hingga penguatan ekosistem zakat.
Menurut dia, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR turut menyoroti aspek hukum, pendalaman visi dan misi, program kerja masing-masing calon, serta berbagai isu lanjutan yang muncul seusai pemaparan para kandidat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan
"Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia," kata dia.
Keputusan DPR menyetujui delapan Anggota Baznas periode 2025–2030 tersebut menjadi bagian dari proses penguatan kelembagaan Badan Zakat Nasional (Baznas), terutama dalam mendorong optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat secara akuntabel di tingkat nasional.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
- Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya
- Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan
Advertisement
Advertisement



