Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti pada kesepakatan damai atau penyelesaian informal, seusai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan seluruh perkara kekerasan seksual wajib diproses melalui jalur peradilan pada Kamis (22/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan KemenPPPA menanggapi dugaan pelecehan seksual terhadap murid-murid sekolah dasar negeri di Tangerang Selatan yang melibatkan seorang oknum guru, dengan korban anak kini telah mendapat pendampingan lembaga perlindungan setempat.
“Berdasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan,” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ciput menyampaikan pernyataan itu merespons kasus pelecehan terhadap murid-murid SD negeri yang diduga dilakukan seorang oknum guru di Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan para korban anak telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan bekerja sama dengan kepolisian setempat.
KemenPPPA, lanjut Ciput, akan terus memantau proses pendampingan yang diberikan oleh UPTD PPA melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) serta terbuka terhadap layanan rujukan yang diperlukan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat para orang tua untuk melaporkan kasus ini ke polisi serta langkah sigap kepolisian maupun UPTD PPA serta kepala sekolah mendampingi para orang tua siswa yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah,” kata Ciput Eka Purwianti.
Dalam kasus tersebut, seorang oknum guru SD negeri berinisial YP (55) diduga melakukan pelecehan terhadap siswa-siswanya. Pelecehan diduga terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Terduga pelaku merupakan wali kelas, dengan jumlah korban diduga mencapai 13 murid laki-laki kelas 4 SD, sehingga proses pendampingan psikologis dan hukum menjadi bagian penting yang terus dikawal oleh KemenPPPA melalui jejaring UPTD PPA dan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Tujuh tentara AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Insiden disebut dipicu stres akibat perang berkepanjangan.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.