KIA PV5 EV Meluncur 2026, Tak Gantikan Carnival
Kia memastikan PV5 listrik tidak menggantikan Carnival di Australia. MPV ini tetap jadi andalan meski era EV mulai masuk.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti pada kesepakatan damai atau penyelesaian informal, seusai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan seluruh perkara kekerasan seksual wajib diproses melalui jalur peradilan pada Kamis (22/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan KemenPPPA menanggapi dugaan pelecehan seksual terhadap murid-murid sekolah dasar negeri di Tangerang Selatan yang melibatkan seorang oknum guru, dengan korban anak kini telah mendapat pendampingan lembaga perlindungan setempat.
“Berdasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan,” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ciput menyampaikan pernyataan itu merespons kasus pelecehan terhadap murid-murid SD negeri yang diduga dilakukan seorang oknum guru di Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan para korban anak telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan bekerja sama dengan kepolisian setempat.
KemenPPPA, lanjut Ciput, akan terus memantau proses pendampingan yang diberikan oleh UPTD PPA melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) serta terbuka terhadap layanan rujukan yang diperlukan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat para orang tua untuk melaporkan kasus ini ke polisi serta langkah sigap kepolisian maupun UPTD PPA serta kepala sekolah mendampingi para orang tua siswa yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah,” kata Ciput Eka Purwianti.
Dalam kasus tersebut, seorang oknum guru SD negeri berinisial YP (55) diduga melakukan pelecehan terhadap siswa-siswanya. Pelecehan diduga terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Terduga pelaku merupakan wali kelas, dengan jumlah korban diduga mencapai 13 murid laki-laki kelas 4 SD, sehingga proses pendampingan psikologis dan hukum menjadi bagian penting yang terus dikawal oleh KemenPPPA melalui jejaring UPTD PPA dan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kia memastikan PV5 listrik tidak menggantikan Carnival di Australia. MPV ini tetap jadi andalan meski era EV mulai masuk.
Kemhan mengevaluasi total program latsarmil SPPI setelah dua peserta meninggal akibat heat stroke dan henti jantung.
Rekomendasi 9 mobil wagon murah di Indonesia, dari Mazda Vantrend hingga Volvo Estate, lengkap dengan harga dan keunggulan masing-masing.
Mini-A-Tour #2 Hadir di Melia Purosani Yogyakarta, Tampilkan Lebih dari 100 Karya Seni Mini dari Puluhan Seniman Indonesia
Psikolog mengungkap 7 tipe orang yang dapat menguras energi mental dan perlu dibatasi untuk menjaga kesehatan emosional.
Minat wisatawan terhadap pengalaman yang lebih personal dan bermakna terus meningkat