Kemenpar Perketat Keselamatan Wisatawan di Kawasan Gunung Api
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti pada kesepakatan damai atau penyelesaian informal, seusai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan seluruh perkara kekerasan seksual wajib diproses melalui jalur peradilan pada Kamis (22/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan KemenPPPA menanggapi dugaan pelecehan seksual terhadap murid-murid sekolah dasar negeri di Tangerang Selatan yang melibatkan seorang oknum guru, dengan korban anak kini telah mendapat pendampingan lembaga perlindungan setempat.
“Berdasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan,” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ciput menyampaikan pernyataan itu merespons kasus pelecehan terhadap murid-murid SD negeri yang diduga dilakukan seorang oknum guru di Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan para korban anak telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan bekerja sama dengan kepolisian setempat.
KemenPPPA, lanjut Ciput, akan terus memantau proses pendampingan yang diberikan oleh UPTD PPA melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) serta terbuka terhadap layanan rujukan yang diperlukan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat para orang tua untuk melaporkan kasus ini ke polisi serta langkah sigap kepolisian maupun UPTD PPA serta kepala sekolah mendampingi para orang tua siswa yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah,” kata Ciput Eka Purwianti.
Dalam kasus tersebut, seorang oknum guru SD negeri berinisial YP (55) diduga melakukan pelecehan terhadap siswa-siswanya. Pelecehan diduga terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Terduga pelaku merupakan wali kelas, dengan jumlah korban diduga mencapai 13 murid laki-laki kelas 4 SD, sehingga proses pendampingan psikologis dan hukum menjadi bagian penting yang terus dikawal oleh KemenPPPA melalui jejaring UPTD PPA dan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.