Rupiah Berpeluang Menguat, Analis Prediksi Sentuh Rp17.500
Rupiah diproyeksi menguat hingga Rp17.500 per dolar AS didukung kebijakan fiskal, suku bunga BI, dan membaiknya sentimen global.
Fadli Zon./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dalam menetapkan status karantina wilayah atau yang kini lebih dikenal dengan istilah lockdown. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon.
Menurut Fadli, pemberlakuan lockdown bisa diterapkan dengan merujuk UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
"UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Fadli mengatakan, kondisi mendesak di tengah penyebaran virus corona Covid-19 dibutuhkan ketegasan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan. Ia menilai, ketidaktegasan pemerintah pusat hanya akan membuat pemerintah daerah yang berada di bawahnya bisa mengambil langkah sendiri dengan menerapkan lockdown lokal.
"Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya," katanya.
"Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, alat perlindungan diri (APD) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial. Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti APD bagi dokter dan tenaga medis," tambahnya.
Fadli berujar, keberanian para kepala daerah dalam menerapkan lockdown lokal harus dimiliki Pemerintah Pusat, yakni Presiden Joko Widodo. Fadli mengatakan, penerapan lockdown tidak perlu menunggu korban jiwa lebih banyak lagi.
"Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden sebagai kepala negara. Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB," ujar Fadli.
Dampak ekonomi akibat penerapan lockdown, lanjut Fadli, masih bisa tertangani lantaran kasat mata. Berbeda dengan sebaran Covid-19 yang mengancam keselamatan semua kalangan.
"Kita juga harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona. Imbauan cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing sangat baik tapi tidak cukup. Kini saatnya karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Kita tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia," ujar Fadli.
"Karena itu, penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar [PSBB], seperti telah diatur di dalam UU No.6/2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown!" tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rupiah diproyeksi menguat hingga Rp17.500 per dolar AS didukung kebijakan fiskal, suku bunga BI, dan membaiknya sentimen global.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Elkan Baggott dikaitkan dengan Bolton Wanderers jelang musim Championship 2026/2027. Namun bek Timnas Indonesia itu masih terikat kontrak di Ipswich Town.
Disclosure Day karya Steven Spielberg memimpin box office AS dengan US$44 juta, namun masih perlu US$300 juta global untuk balik modal.
Samsung dikabarkan mulai menguji One UI 9 untuk Galaxy A17 5G, Galaxy A34, dan Galaxy A57. Simak daftar perangkat dan bocoran fiturnya.
Oliver Tree meninggal dunia pada usia 32 tahun akibat kecelakaan helikopter di Brasil. Simak perjalanan karier dan warisan musik sang pelantun Life Goes On.