Advertisement
Berapa Lama Waktu Ideal untuk Lockdown?
Suasana kota Manila sepi setelah Pemerintah Filipina menerapkan karantina wilayah atau lockdown menyusul penyebaran virus corona di negara bekas koloni Spanyol tersebut. - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam waktu dekat pemerintah akan segera meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah atau lockdown. Kebijakan ini membutuhkan perhitungan yang matang untuk menentukan durasinya.
Kepala Lembaga Biologi dan Pendidikan Tinggi Eijkman Kementerian Riset dan Teknologi Amin Soebandrio menjelaskan, durasi masa karantina biasanya dilakukan selama 1 kali masa inkubasi. Dia mengatakan, normalnya masa inkubasi itu berkisar 3 hingga 7 hari, namun rata-rata mencapai 14 hari dan bahkan ada yang selama 20 hari.
Advertisement
“Tetapi ada yang mempertimbangkan karantina ini dilakukan 2 kali masa inkubasi, jadi untuk memastikan kalau ada orang yang terpapar di akhir masa inkubasi pertama. Itu berarti hari ke-0 nya dihitung dari hari ke 14 [hari terakhir inkubasi pertama]. Itu landasannya. Tapi itu sangat situasional dan tergantung dari masa penyebarannya,” kata Amin, Minggu (29/3).
Menurutnya, jika dilakukan 2 kali masa inkubasi, artinya karantina wilayah ini bisa terjadi selama 1 bulan. Lebih lanjut, jika potensi penularan dianggap masih ada, maka bisa diperpanjang hingga 2-3 bulan, tentunya harus didasari oleh survei di lapangan.
Sehingga dia tak menampik jika seperti di Jakarta, bisa dilakukan karantina selama 3 bulan seperti di Wuhan.
Amin menilai, cukup sulit melakukan karantina wilayah seperti di Jakarta dalam durasi singkat, atau minimal 1 bulan. Sebab, selama ini pergerakan manusia di Ibu Kota masih terus berlangsung meskipun sedang terjadi wabah corona,
“Nah ini Jakarta kan tidak berdiri sendiri, banyak daerah pendukung. Masih ada yang memberi supply makanan, supply [produk] lain-lain dan mereka tidak tinggal di Jakarta. Belum lagi pekerja seperti petugas pembersihan, keamanan, mereka kembali ke daerahnya, kalau daerahnya tidak dikarantina ya tetap saja bisa tertular lagi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman untuk melaksanakan karantina wilayah, atau yang kini mahfum disebut lockdown.
Mahfud menyebut, PP tersebut akan mengatur bagaimana suatu wilayah dapat mengetahui kapan boleh melakukan karantina wilayah atau pembatasan gerakan manusia.
“Dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu, misalnya prosedurnya kita akan atur yang usul yang mengatur itu adalah kepala gugus tugas provinsi,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




