Advertisement
Berapa Lama Waktu Ideal untuk Lockdown?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam waktu dekat pemerintah akan segera meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah atau lockdown. Kebijakan ini membutuhkan perhitungan yang matang untuk menentukan durasinya.
Kepala Lembaga Biologi dan Pendidikan Tinggi Eijkman Kementerian Riset dan Teknologi Amin Soebandrio menjelaskan, durasi masa karantina biasanya dilakukan selama 1 kali masa inkubasi. Dia mengatakan, normalnya masa inkubasi itu berkisar 3 hingga 7 hari, namun rata-rata mencapai 14 hari dan bahkan ada yang selama 20 hari.
Advertisement
“Tetapi ada yang mempertimbangkan karantina ini dilakukan 2 kali masa inkubasi, jadi untuk memastikan kalau ada orang yang terpapar di akhir masa inkubasi pertama. Itu berarti hari ke-0 nya dihitung dari hari ke 14 [hari terakhir inkubasi pertama]. Itu landasannya. Tapi itu sangat situasional dan tergantung dari masa penyebarannya,” kata Amin, Minggu (29/3).
Menurutnya, jika dilakukan 2 kali masa inkubasi, artinya karantina wilayah ini bisa terjadi selama 1 bulan. Lebih lanjut, jika potensi penularan dianggap masih ada, maka bisa diperpanjang hingga 2-3 bulan, tentunya harus didasari oleh survei di lapangan.
Sehingga dia tak menampik jika seperti di Jakarta, bisa dilakukan karantina selama 3 bulan seperti di Wuhan.
Amin menilai, cukup sulit melakukan karantina wilayah seperti di Jakarta dalam durasi singkat, atau minimal 1 bulan. Sebab, selama ini pergerakan manusia di Ibu Kota masih terus berlangsung meskipun sedang terjadi wabah corona,
“Nah ini Jakarta kan tidak berdiri sendiri, banyak daerah pendukung. Masih ada yang memberi supply makanan, supply [produk] lain-lain dan mereka tidak tinggal di Jakarta. Belum lagi pekerja seperti petugas pembersihan, keamanan, mereka kembali ke daerahnya, kalau daerahnya tidak dikarantina ya tetap saja bisa tertular lagi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman untuk melaksanakan karantina wilayah, atau yang kini mahfum disebut lockdown.
Mahfud menyebut, PP tersebut akan mengatur bagaimana suatu wilayah dapat mengetahui kapan boleh melakukan karantina wilayah atau pembatasan gerakan manusia.
“Dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu, misalnya prosedurnya kita akan atur yang usul yang mengatur itu adalah kepala gugus tugas provinsi,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement