Advertisement

Berapa Lama Waktu Ideal untuk Lockdown?

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Minggu, 29 Maret 2020 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Berapa Lama Waktu Ideal untuk Lockdown? Suasana kota Manila sepi setelah Pemerintah Filipina menerapkan karantina wilayah atau lockdown menyusul penyebaran virus corona di negara bekas koloni Spanyol tersebut. - JIBI/Bisnis.com/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam waktu dekat pemerintah akan segera meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah atau lockdown. Kebijakan ini membutuhkan perhitungan yang matang untuk menentukan durasinya.

Kepala Lembaga Biologi dan Pendidikan Tinggi Eijkman Kementerian Riset dan Teknologi Amin Soebandrio menjelaskan, durasi masa karantina biasanya dilakukan selama 1 kali masa inkubasi. Dia mengatakan, normalnya masa inkubasi itu berkisar 3 hingga 7 hari, namun rata-rata mencapai 14 hari dan bahkan ada yang selama 20 hari.

Advertisement

“Tetapi ada yang mempertimbangkan karantina ini dilakukan 2 kali masa inkubasi, jadi untuk memastikan kalau ada orang yang terpapar di akhir masa inkubasi pertama. Itu berarti hari ke-0 nya dihitung dari hari ke 14 [hari terakhir inkubasi pertama]. Itu landasannya. Tapi itu sangat situasional dan tergantung dari masa penyebarannya,” kata Amin, Minggu (29/3).

Menurutnya, jika dilakukan 2 kali masa inkubasi, artinya karantina wilayah ini bisa terjadi selama 1 bulan. Lebih lanjut, jika potensi penularan dianggap masih ada, maka bisa diperpanjang hingga 2-3 bulan, tentunya harus didasari oleh survei di lapangan.

Sehingga dia tak menampik jika seperti di Jakarta, bisa dilakukan karantina selama 3 bulan seperti di Wuhan.

Amin menilai, cukup sulit melakukan karantina wilayah seperti di Jakarta dalam durasi singkat, atau minimal 1 bulan. Sebab, selama ini pergerakan manusia di Ibu Kota masih terus berlangsung meskipun sedang terjadi wabah corona,

Nah ini Jakarta kan tidak berdiri sendiri, banyak daerah pendukung. Masih ada yang memberi supply makanan, supply [produk] lain-lain dan mereka tidak tinggal di Jakarta. Belum lagi pekerja seperti petugas pembersihan, keamanan, mereka kembali ke daerahnya, kalau daerahnya tidak dikarantina  ya tetap saja bisa tertular lagi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman untuk melaksanakan karantina wilayah, atau yang kini mahfum disebut lockdown.

Mahfud menyebut, PP tersebut akan mengatur bagaimana suatu wilayah dapat mengetahui kapan boleh melakukan karantina wilayah atau pembatasan gerakan manusia.

“Dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu, misalnya prosedurnya kita akan atur yang usul yang mengatur itu adalah kepala gugus tugas provinsi,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement