Kopi Magelang Raih Skor di Atas 83, Kualitas Dinilai Menjanjikan
Hasil uji Puslitkoka menunjukkan sampel kopi Magelang meraih skor di atas 83. Produksi tahun ini sedikit menurun akibat faktor cuaca.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) resmi dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Lembaran Negara sebagai UU No.19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun salinan UU No.19/2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.
"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.
KPK sebelumnya mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut. Poin pelemahan itu misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
Selanjutnya bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus; Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan; Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.
Potensi pelemahan lain adalah kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Padahal standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK; kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi, yaitu pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi dan potensi pelemahan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hasil uji Puslitkoka menunjukkan sampel kopi Magelang meraih skor di atas 83. Produksi tahun ini sedikit menurun akibat faktor cuaca.
9 nama AHWA Muktamar ke-35 NU terpilih dari 4.703 suara. Mereka akan menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
Polres Sukoharjo bakal menyisir gudang untuk mencegah penyalahgunaan setelah penggerebekan kasino ilegal dan penetapan 30 tersangka.
Veda Ega Pratama finis ke-20 di Moto3 Aragon 2026 setelah sempat masuk zona poin. Ia gagal menambah poin dari seri sebelumnya.
Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia menyebut sekitar 7.000 tentara asing dari lebih 70 negara ikut berperang di pihak Ukraina.
Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPO WNI di Jeju yang viral di Instagram. Polri menyebut belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.