Advertisement
Kejagung Jemput Paksa Konsultan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, seorang konsultan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. “Iya, hari ini benar dijemput,” katanya singkat seraya masuk ke dalam gedung, Selasa (15/7/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa Lagi Nadiem Makarim pada 15 Juli 2025
Sebagai informasi, Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ibrahim terlihat turun dari mobil operasional Kejagung di Gedung Jampidsus Kejagung pada sekitar pukul 14.35 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan digiring oleh tiga orang penyidik.
Beberapa menit kemudian, pengacara Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, tiba di Gedung Jampidsus Kejagung. Ia tampak jalan terburu-buru ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya.
Diketahui, Ibrahim Arief telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini. Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Utak-atik Aturan LPG 3 Kilogram, Akan Dijadikan Satu Harga
- Kinerja Pinjol Kian Melambat, Terjadi Peningkatan Kredit Macet
- Kemendikdasmen Siapkan Konsep SMK 4 Tahun
- Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
Advertisement
Advertisement