Advertisement

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Stafsus Nadiem Makarim hingga Pejabat Kemendikbudristek

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 15 Juli 2025 - 22:47 WIB
Sunartono
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Stafsus Nadiem Makarim hingga Pejabat Kemendikbudristek Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. - Bisnis.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek.

Advertisement

Adapun tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Adapun tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

BACA JUGA: Hasil Piala AFF 2025 Indonesia vs Brunei Darussalam: Skor 8-0, Garuda Muda Peringkat Pertama Klasemen Grup A

"Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook," tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

Qohar mengemukakan dari keempat orang tersangka itu, hanya ada dua tersangka yang ditahan yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Dua orang ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," katanya.

Adapun untuk tersangka Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis sesuai keterangan dari dokter ahli. Kemudian tersangka Jurist Tan ditetapkan sebagai DPO. "JS ini ditetapkan DPO karena sudah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi secara patut, tidak pernah hadir," ujarnya.

Nadiem Makarim

Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

BACA JUGA: Kalahkan Malaysia, Timnas U-23 Filipina Termotivsi Melawan Indonesia di ASEAN U-23 Championship 2025

Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat tersebut diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

Adapun, rapat inilah yang didalami penyidik Kejagung lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. Di samping itu, Kejagung juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul PP

Jogja
| Rabu, 16 Juli 2025, 06:07 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement