Peta NASA Tampilkan Sebaran Karbon Monoksida di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG
Peta NASA menunjukkan sebaran karbon monoksida di Indonesia pada 13–15 Oktober 2026. BMKG mengingatkan data satelit tidak langsung menggambarkan kualitas udara
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—TikTok Indonesia meminta platform digital berbasis konten buatan pengguna atau user generated content (UGC) tidak diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Hilmi Adrianto berpendapat platform UGC sebaiknya tidak diatur dalam regulasi yang sama dengan lembaga penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum.
"Kami merekomendasikan agar platform UGC tetap diatur dalam kerangka moderasi yang telah ada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital," ucapnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Platform UGC memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional. Dari sisi pembuatan dan pengendalian terhadap isi konten, pada platform UGC seperti TikTok dibuat dan diunggah oleh pengguna individu maupun bisnis.
"Sebaliknya, lembaga penyiaran tradisional maupun juga platform seperti OTT menyediakan konten yang diproduksi atau diunggah langsung oleh platform," katanya.
Pihaknya tidak merekomendasikan pendekatan regulasi yang menyasar satu untuk semua, baik itu penyiaran konvensional, layanan over the top (OTT), dan platform UGC dalam satu produk undang-undang sebab masing-masing memiliki model bisnis dan kerangka tata kelola konten yang berbeda secara fundamental.
Adapun dari sisi model bisnis dan partisipasi pengguna, platform UGC didorong oleh partisipasi aktif dari pengguna dan akses terbuka untuk publik, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan kreator. Lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produser konten profesional dan pemegang lisensi.
Kemudian dari sisi volume konten dan pengawasan, berapapun konten bisa diunggah oleh pengguna setiap waktu pada platform UGC. Ia menyebut konten yang melanggar secara proaktif akan dideteksi dan dihapus melalui proses moderasi yang ketat dengan kombinasi teknologi dan manusia.
"Sedangkan di lembaga penyiaran tradisional memiliki jumlah konten yang terbatas, terjadwal, dan kurasi sehingga moderasi konten dapat dilakukan secara kuratif karena semua materi dapat ditinjau, diedit, dan disetujui terlebih dahulu sebelum disiarkan ke publik," ujarnya.
TikTok Indonesia terbuka untuk berdialog atau berdiskusi apabila ada aturan yang dirasa memang diperlukan untuk membuat ekosistem platform digital berbasis UGC bisa diatur dengan lebih baik lagi.
"Kami bersedia untuk diatur, namun memang seperti rekomendasi yang tadi disampaikan secara aturan tersebut sebaiknya terpisah dengan penyiaran " ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menekankan kehadiran RUU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah proses legislasi yang memakan waktu cukup panjang. Sementara pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.
BACA JUGA: Kemantren Wirobrajan Gelar Lomba Daur Ulang Sampah, Hasilnya Jadi Baju hinga Kain Perca
"Kenapa kita come up dengan ini harus dilakukan bersama Undang-Undang Penyiaran dengan konten ini, karena tadi nanti kita atur kan bisa diatur di PP [peraturan pemerintah], bisa diatur di Permen [peraturan menteri], atau bisa diatur nanti secara rigid mekanismenya," kata Amelia.
"Karena kembali lagi ke definisinya [penyiaran] tadi, segala sesuatu yang di-publish, segala sesuatu yang disiar itu kan masuk ke dalam terminologi itu definisi penyiaran. Ini saja beda, satu dari internet, satu dari transmisi. Caranya aja yang berbeda tapi definisi siarnya itu sama."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Peta NASA menunjukkan sebaran karbon monoksida di Indonesia pada 13–15 Oktober 2026. BMKG mengingatkan data satelit tidak langsung menggambarkan kualitas udara
Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan investasi dan pengembangan dunia usaha di Jawa Tengah melalui penyediaan layanan perbankan
PSS Sleman kalah 1-2 dari Persik Kediri pada pekan keenam Super League 2026/2027. Ernesto Gomez mencetak dua gol untuk tuan rumah.
Kemnaker membuka pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak PHK pada 2024-2026. Simak syarat, pilihan pelatihan, fasilitas, dan cara daftar.
Jelang musim hujan, DPRD Jogja meminta Pemkot mengantisipasi genangan, mengevaluasi drainase tua, dan mencegah penumpukan sampah di depo.
Sebanyak 195 lansia di Sleman diwisuda dari Sekolah Lansia Standar 2 pada 2026. Program ini mendorong lansia sehat, mandiri, aktif, dan produktif.