Advertisement

8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Newswire
Selasa, 15 Juli 2025 - 23:27 WIB
Sunartono
8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial era Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan pencoretan terhadap 8 juta orang penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pencoretan itu diklaim sebagai salah satu upaya penyaluran bantuan tepat sasaran.

"Dalam rangka [penyaluran] bansos tepat sasaran, delapan juta lebih dinonaktifkan dari penerima bantuan iuran ini," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI membahas data PBI JKN berdasarkan DTSEN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Advertisement

Alasan pencoretan karena mereka yang namanya dicoret dianggap mampu sehingga tidak berhak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.

BACA JUGA: Ini Jadwal Penetapan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA Kulonprogo di Desa Balecatur Gamping

"Kuotanya [PBI] tetap, tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang lain yang kita anggap lebih berhak daripada delapan juta sebelumnya," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Pencoretan data penerima PBI ini merupakan implementasi dari diterapkannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN digunakan sebagai panduan data penyaluran bansos karena penyaluran bansos selama ini yang dinilai tidak tepat sasaran.

Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) dimandatkan untuk mengintegrasikan dan menyusun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat, terkini, dan terintegrasi, serta mengelola DTSEN.

BPS terus melakukan pemutakhiran DTSEN per tiga bulan sekali melalui ground check. Bertujuan untuk mengecek inclusion error dan exclusion error pada penyaluran bansos tahap 1 sehingga dapat menyempurnakan DTSEN untuk penyaluran tahap berikutnya.

BACA JUGA: Pembiayaan Pinjol Capai Rp28,83 Triliun per Mei 2025

"Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi sehingga dapat memastikan program pemerintah yang terlaksana secara lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Dalam merumuskan DTSEN, BPS mengintegrasikan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang direkonsiliasi dengan data Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, dan PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

88 Kopdes Merah Putih Kulonprogo Siap Beroperasi, Lini Usahanya Meliputi Pertanian hingga Wisata

Kulonprogo
| Rabu, 16 Juli 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement