Advertisement
8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial era Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan pencoretan terhadap 8 juta orang penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pencoretan itu diklaim sebagai salah satu upaya penyaluran bantuan tepat sasaran.
"Dalam rangka [penyaluran] bansos tepat sasaran, delapan juta lebih dinonaktifkan dari penerima bantuan iuran ini," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI membahas data PBI JKN berdasarkan DTSEN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Advertisement
Alasan pencoretan karena mereka yang namanya dicoret dianggap mampu sehingga tidak berhak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Kuotanya [PBI] tetap, tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang lain yang kita anggap lebih berhak daripada delapan juta sebelumnya," kata Mensos Saifullah Yusuf.
Pencoretan data penerima PBI ini merupakan implementasi dari diterapkannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN digunakan sebagai panduan data penyaluran bansos karena penyaluran bansos selama ini yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) dimandatkan untuk mengintegrasikan dan menyusun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat, terkini, dan terintegrasi, serta mengelola DTSEN.
BPS terus melakukan pemutakhiran DTSEN per tiga bulan sekali melalui ground check. Bertujuan untuk mengecek inclusion error dan exclusion error pada penyaluran bansos tahap 1 sehingga dapat menyempurnakan DTSEN untuk penyaluran tahap berikutnya.
BACA JUGA: Pembiayaan Pinjol Capai Rp28,83 Triliun per Mei 2025
"Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi sehingga dapat memastikan program pemerintah yang terlaksana secara lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Dalam merumuskan DTSEN, BPS mengintegrasikan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang direkonsiliasi dengan data Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, dan PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

88 Kopdes Merah Putih Kulonprogo Siap Beroperasi, Lini Usahanya Meliputi Pertanian hingga Wisata
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement