Advertisement
Ada Kesalahan Pengetikan, Revisi UU KPK Dinilai Tidak Sah
Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai revisi UU KPK No. 30 tentang KPK yang mulai diberlakukan Kamis (17/10/2019) dinilai tidak sah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tidak sahnya RUU KPK tersebut lantaran koreksi kesalahan pengetikan atau tipo pada naskah UU revisi itu tidak melalui rapat paripurna DPR.
Advertisement
Salah pengetikan atau tipo di UU KPK ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan soal syarat pimpinan KPK.
Kesalahan tedapat pada pengetikan dalam tanda kurung yang ditulis 'empat puluh tahun'. Padahal, pada pasal huruf e itu ditulis berusia paling rendah 50 tahun.
BACA JUGA
Masalah muncul lantaran satu dari lima calon pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, madih berusia 45 tahun. Bila mengikuti ketentuan UU KPK baru, maka dia terancam tak bisa dilantik.
"Permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku," kata Boyamin, dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2019).
Boyamin menjelaskan bahwa kesalahan pengetikan itu bukan sekedar kesalahan tipo biasa, namun kesalahan substantif. Dikarenakan kesalahan substantif tersebut, lanjutnya, maka cara perbaikan harus memenuhi persyaratan.
"Yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya dirubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," katanya.
Boyamin mengatakan bahwa dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya Undang-Undang apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad dalam hal ini dengan rapat paripurna.
Hal ini menurutnya pernah berlaku pada kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait perkara Yayasan Supersemar yang "tertulis 139 juta" yang seharusnya "139 milar".
"Atas kesalahan ini tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya," ujarnya.
Di sisi lain, ujar Boyamin, hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR, termasuk Badan Legislasi (Baleg) sehingga koreksi yang dianggap tipo oleh DPR juga tidak sah karena revisi UU KPK dibahas di Baleg DPR.
"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan tersebut hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR. Sepanjang hal ini tidak dilakukan, revisi UU KPK adalah tidak sah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SPPG Seyegan Sesuaikan MBG saat Ramadan dan Libur Nasional
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Tips Feng Shui Tahun Kuda Api 2026 untuk Rumah
- Ramadan 2026, Jam Pelajaran Siswa di Jogja Dipangkas
- DPRD Kota Jogja Ikut Gaungkan Jogja Berhati Nyaman
- TPST Wukirsari Gunungkidul Dibangun 2027, Ini Tahapannya
- Penanganan Tanah Longsor di Ungaran Ditarget Rampung 7 Hari
- Ini Kata Bupati Bantul Soal Kenaikan Harga Bahan Pangan
- Rukyatul Hilal Ramadhan 1447 H Digelar Perdana di IKN
Advertisement
Advertisement







