Advertisement
Revisi UU KPK, Arsul Sani: Tidak Melemahkan KPK
Ekspresi sejumlah angggota DPR saat menyerahkan pandangan tertulis fraksi terkait Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). - ANTARA FOTO / Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Setelah ditunda pada 2017, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengusulkan revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Legislatif mengklaim bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyepakati.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan bahwa saat rapat pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di situ ada kesepakatan revisi UU 30 yang isinya menyangkut lembaga antirasuah.
Advertisement
“Tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Arsul kemudian bertanya-tanya saat legislatif sepakat melanjutkan revisi yang telah tertunda, salah satu pimpinan KPK malah menyatakan tidak sepakat. DPR tentu punya bukti hasil pertemuan tersebut.
BACA JUGA
“Saya akan cari ya arsip rapatnya ya. Mungkin nanti bisa kita sampaikan juga kepada media supaya segala sesuatunya clear, jelas. Tidak apa-apa berbantah-bantahan saja,” jelasnya.
Kesepakatan revisi ini diungkap Arsul tidak melenceng dari hasil rapat bersama. Salah satunya adalah KPK akan ada dewan pengawas, penyadapan harus dapat izin dewan tersebut, dan regulasi sadapan.
Sebelumnya, Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan UU 30 merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.
Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9/2019) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.
“Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dosen Gizi Unisa Jogja Jelaskan Fakta di Balik Es Gabus Viral
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Libur Februari 2026 untuk Rencana Liburan Anda
- Prediksi Persebaya vs Dewa United Pekan 19 Super League
- Kasus DBD Gunungkidul Turun, 2025 Nihil Korban Jiwa
- Gejolak Pasar Modal, Presiden Prabowo Turun Tangan
- Prediksi Skor MU vs Fulham, Carrick Ingin Lanjutkan Tren Menang
- Kericuhan Antar Pelajar Terjadi di Depan SMA Swasta Jogja
- Hari Kesembilan, Operasi SAR Longsor Kian Diperluas
Advertisement
Advertisement



