Advertisement
Revisi UU KPK, Arsul Sani: Tidak Melemahkan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Setelah ditunda pada 2017, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengusulkan revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Legislatif mengklaim bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyepakati.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan bahwa saat rapat pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di situ ada kesepakatan revisi UU 30 yang isinya menyangkut lembaga antirasuah.
Advertisement
“Tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Arsul kemudian bertanya-tanya saat legislatif sepakat melanjutkan revisi yang telah tertunda, salah satu pimpinan KPK malah menyatakan tidak sepakat. DPR tentu punya bukti hasil pertemuan tersebut.
“Saya akan cari ya arsip rapatnya ya. Mungkin nanti bisa kita sampaikan juga kepada media supaya segala sesuatunya clear, jelas. Tidak apa-apa berbantah-bantahan saja,” jelasnya.
Kesepakatan revisi ini diungkap Arsul tidak melenceng dari hasil rapat bersama. Salah satunya adalah KPK akan ada dewan pengawas, penyadapan harus dapat izin dewan tersebut, dan regulasi sadapan.
Sebelumnya, Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan UU 30 merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.
Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9/2019) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.
“Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement