Advertisement
Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
Tangkapan layar - Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia membonceng anak ke sekolah di hari pertama MPLS di Kota Serang, Senin (14/7/2025). ANTARA - Instagram Banten Raya.
Advertisement
Harianjogja.com, SERANG -Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia kena tilang karena melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Pelanggaran dilakukan karena membonceng dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm.
Advertisement
"Sudah kami tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrian di Kota Serang, Senin.
Tindakan tersebut dikenakan setelah petugas mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 291 dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
"(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-undang tentang lalu lintas," ujar Tiwi.
Pasal 291 mengatur kewajiban menggunakan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang motor, dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sementara Pasal 292 mengatur larangan membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan ancaman hukuman serupa.
Sanksi tilang tersebut dijatuhkan setelah beredar informasi bahwa Nur Agis mengantarkan kedua anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa perlengkapan keselamatan. Tindakan ini memicu perhatian publik karena dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
Agis tidak mengelak dan mengakui kesalahannya. Ia bahkan meminta agar aparat kepolisian tetap memberikan sanksi sebagai bentuk tanggung jawabnya atas pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi kejadian itu, Kompol Tiwi mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara, termasuk bagi anak-anak.
“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
- Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
Advertisement
Advertisement



