Advertisement
Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm

Advertisement
Harianjogja.com, SERANG -Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia kena tilang karena melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Pelanggaran dilakukan karena membonceng dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm.
Advertisement
"Sudah kami tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrian di Kota Serang, Senin.
Tindakan tersebut dikenakan setelah petugas mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 291 dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
"(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-undang tentang lalu lintas," ujar Tiwi.
Pasal 291 mengatur kewajiban menggunakan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang motor, dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sementara Pasal 292 mengatur larangan membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan ancaman hukuman serupa.
Sanksi tilang tersebut dijatuhkan setelah beredar informasi bahwa Nur Agis mengantarkan kedua anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa perlengkapan keselamatan. Tindakan ini memicu perhatian publik karena dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
Agis tidak mengelak dan mengakui kesalahannya. Ia bahkan meminta agar aparat kepolisian tetap memberikan sanksi sebagai bentuk tanggung jawabnya atas pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi kejadian itu, Kompol Tiwi mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara, termasuk bagi anak-anak.
“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
Advertisement

Pemkab Bantul Usulkan 3.000 Tenaga Harian Lepas Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Massa Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, 3 Orang Tewas
- Presiden Prabowo Berikan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan
- Ludes Dibakar Massa, Kantor DPRD Kota Makassar Dijarah
- Trans Jakarta Hentikan Layanan, Semua Halte Ludes Terbakar
- 5 Bangunan Ludes Dibakar Massa di Bandung
- Golkar Minta Kadernya Tak Bikin Kebijakan Bebani Rakyat
- PMI Kirim Logistik ke Lokasi KLB Campak Sumenep
Advertisement
Advertisement