Advertisement
Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkap pandangannya usai secara resmi menyampaikan pembatalan rencana membangun rumah subsidi minimalis tipe 18/25.
BACA JUGA: Aturan Rumah Subsidi Minimalis Batal Direalisasikan
Advertisement
Ara menyebut, dirinya membatalkan usulan itu sebagai respon dari besarnya penolakan yang bergulir di masyarakat.
"Kalau memang responnya tentu lebih banyak yang menolak, kami juga harus menghormati. Kan nggak bisa niat baik saja, kami juga mendengarkan bagaimana teman-teman yang punya pendapat," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Senin (4/7/2025).
Padahal, Ara menyebut bahwa sebetulnya implementasi hunian minimalis sudah banyak dijalankan pada hunian-hunian komersil.
Dalam penegasannya, Ara menyebut usulan mengubah luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (m2) itu berangkat dari tingginya harga tanah di perkotaan. Sedangkan, banyak masyarakat yang hendak tinggal di wilayah tersebut.
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar memiliki hunian di area perkotaan, maka dicanangkanlah ide tersebut.
"Saya rasa kalau komersil sudah banyak yang jalan ya. Sudah beberapa tempat itu walaupun mungkin ukurannya berbeda-beda. Tapi spiritnya kan karena harga tanahnya mahal itu aja. Nah apakah tadinya itu bisa dibuat menjadi rumah subsidi? Itu kan tadi pikiran dasarnya idenya itu.Supaya bisa membantu teman-teman yang ingin punya rumah di kota," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Ara membangun telah mengumumkan bahwa pihaknya resmi membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2.
Pengumuman pembatalan pembangunan rumah subsidi minimalis itu disampaikan pada saat dirinya menghadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (10/7/2025). Dia juga memohon maaf atas kegaduhan yang timbul akibar rencananya tersebut.
"Saya sudah dengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya sampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (10/7/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi M4,5 Guncang Lombok Terasa hingga Bali, Kedalaman 12 Km
- Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Sebanyak 38 Rumah Warga Poso Rusak
- DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Beras Oplosan
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
Advertisement

Daftar Jumlah PHK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tiap Kabupaten dan Kota per Juni 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kegiatan Sosial dan Pelestarian Lingkungan Lewat Program CSR
- Gugatan Terkait Aset 2 Bos Sritex Iwan Lukminto Bersaudara Ditolak Pengadilan
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Tenggara
- Kemenaker Segera Panggil Duta Palma Terkait Penahanan Ijazah
- Tom Lembong Akui Mendapatkan Perlakuan Manusiawi di Tahanan Kejaksaan
- 7 Perusaahan Besar Diduga Mengoplos Beras, Kecurangan Menjual Beras Premium Tak Sesuai Mutu
- Menlu Sugiono Tegaskan Pentingnya Revitalisasi ASEAN Regional Forum untuk Hadapi Ancaman Global
Advertisement
Advertisement