Bukan Mahasiswa UNY, Ini Penjelasan RSUP Dr Sardjito tentang Warga Jepang yang Dirawat di Ruang Isolasi
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SLEMAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan dikhawatirkan tak akan bisa menjerat kasus korupsi dengan modus yang semakin canggih, menyusul revisi UU No.30/2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. UU KPK hasil revisi antara lain mengharuskan KPK mengajukan izin terlebih dahulu ke Dewan Pengawas sebelum menyadap percakapan tersangka korupsi.
Selama ini, kewenangan penyadapan menjadi senjata ampuh KPK mencokok para koruptor. Kepala Biro Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dalam Diskusi Publik UU KPK yang digelar Universitas Sanata Dharma (USD) pada Kamis (3/10) mengonfirmasi hal tersebut.
Selama ini kata dia, publik hanya mengenal modus korupsi yang sangat sederhana seperti suap yang kerap diburu KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dengan menggunakan senjata penyadapan.
Menurutnya ke depan, modus korupsi semakin canggih. Modus korupsi yang semakin canggih itu disebutkannya seperti perusahaan dengan banyak lapis (perusahaan cangkang) yang mengikuti berbagai proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mendapat uang yang diputarkan di perusahaan itu.
“Lebih jauh misalnya, bagaimana kalau bentuk suap tidak lagi dalam bentuk cash melainkan crypto currency, bitcoin, ataupun uang-uang digital. Ketika kejahatan semakin canggih bagaimana bisa kewenangan yang tadi ada [seperti penyadapan tanpa izin] dihilangkan,” kata Rasamala Aritonang.
Itu sebabnya kata dia, KPK butuh kewenangan yang luar biasa pula untuk memberantas kejahatan kategori extraordinary crime tersebut. “Luasnya wewenang kami dibekali kewenangan penyadapan serta penyitaan tanpa izin pengadilan. Tujuannya supaya bisa menjerat kejahatan korupsi yang merupakan kejahatan terorganisasi,” tegasnya.
Adanya keharusan mengajukan izin sebelum penyadapan, serta berbagai aturan baru seperti keharusan pegawai KPK berstatus PNS membuat lembaga antirasuah ini tak lagi independen. Dikatakannya, UU No.30/2002 sebelum direvisi anggota DPR, telah menegaskan KPK adalah lembaga independen terbebas dari kekuasan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“KPK bertanggunjawab kepada publik [bukan kepada Presiden, DPR atau lembaga peradilan],” kata dia.
Ia mengatakan setiap tahun KPK membuat laporan yang disampaikan kepada DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Presiden terkait dengan pertanggungjawabannya kepada publik. Hal itu tegas diatur dalam perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.