Advertisement
UU KPK Direvisi, PPP Catat 6 Poin Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencatat ada enam poin revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perubahan diyakini tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa ada enam poin terkait dengan revisi. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan datang komposisinya terdiri atas pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai.
Advertisement
“Kedua, kewenangan dewan pengawas itu tentu secara keseluruhan itu adalah untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan dari KPK. Dari KPK ini eksekutifnya tentu adalah pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Arsul yang juga Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan bahwa poin selanjutnya terkait penyadapan.
BACA JUGA
Ini yang sebelumnya menjadi kontra karena lembaga antirasuah harus mendapat izin dari pengadilan. Kini, legislatif sepakat permohonan tersebut hanya kepada dewan pengawas saja.
“Yang berikutnya lagi kedudukan KPK itu juga ditegaskan. Karena ada putusan MK [Mahkamah Konstitusi] yang menyatakan bahwa KPK masuk dalam rumput eksekutif,” jelasnya.
Mengacu pada putusan tersebut, maka dalam revisi undang-undang (UU) akan ditegaskan KPK masuk dalam ruang lingkup pemerintahan. Tetapi sebagai lembaga penegak hukum, dia punya independensi.
Poin kelima, tambah Arsul, masih soal penyadapan. Selain harus mendapat izin dari dewan pengawas, ini juga mesti tertera dalam UU, bukan hanya di prosedur operasi standar (SOP) KPK.
“Berikutnya lagi terkait status kepegawaian dari para pegawai KPK. Nah, yang ada dalam RUU saya lihat KPK itu dimasukkan ke dalam rumpun aparatur sipil negara. Jadi, berlaku secara prinsip ya meskipun nanti ada pengecualian-pengecualian tentang aparatur sipil negara,” ucap Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lewati Malioboro hingga Borobudur, Berikut Jadwal DAMRI Jogja-Semarang
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik, Cek Daftar Terbarunya
- Gol Penalti Salah Antar Mesir Lolos 16 Besar Piala Afrika
- PO Sinar Jaya Buka Rute KSPN Jogja-Parangtritis dan Baron
- Kronologi Longsor Hantam Mobil, Lalu Lintas di Tawangmangu Terganggu
- Talud Sungai Plumbon Jebol, Ratusan Rumah di Semarang Terendam
- Jadwal Pekan ke-8 Super League, Persib vs PSM Jadi Sorotan
- Wisata Sambil Jalan, DAMRI Layani Jogja-Semarang PP
Advertisement
Advertisement



