Advertisement

Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK

Newswire
Senin, 30 Juni 2025 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) pernah memerintahkan pegawai lembaga pemungut pajak tersebut agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Hal ini diungkapkan  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari.

"Diminta agar tidak pergi ke pemeriksaan KPK, Bu Ita bilang sudah dikondisikan," kata Indriyasari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

Advertisement

Menurut dia, pegawai Bapenda Kota Semarang yang dipanggil oleh KPK diminta untuk pergi ke luar kota "Akhirnya kami pergi ke Surabaya, tetapi sebelumnya kami menyampaikan izin kepada penyidik KPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Terhadap rencana pemeriksaan oleh KPK tersebut, saksi juga mengaku terdakwa Hevearita G. Rahayu memerintahkan menghancurkan seluruh barang bukti catatan dan telepon seluler.

Indriyasari juga menyebut pernah diminta oleh terdakwa Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, untuk menemui seseorang, sehari sebelum menghadiri pemeriksaan ulang oleh KPK.

BACA JUGA: Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA

"Diminta bertemu seseorang, tetapi saya tidak kenal siapa orangnya. Saat sampai ke lokasi, sudah ada Bu Ita dan Pak Alwin," tambahnya.

Dalam pertemuan itu, Indriyasari mengaku diberi bocoran tentang pertanyaan yang akan ditanyakan saat pemeriksaan KPK. "Akan tetapi, ternyata berbeda semua dengan yang ditanyakan oleh penyidik KPK," katanya.

Dalam kesaksiannya, Indriyasari mengaku memberikan uang Rp1,2 miliar kepada Hevearita G. Rahayu dan Rp1 miliar untuk Alwin Basri yang disebut sebagai tambahan penghasilan upah pungut pajak. Uang yang disetorkan kepada Hevearita dan Alwin Basri berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.

Uang pemberian itu sendiri sudah dikembalikan oleh Hevearita dan Alwin Basri kepada Indriyasari yang selanjutnya disetorkan ke rekening KPK. "Saat mengembalikan, Bu Ita menyampaikan 'iki tak balekke, wes bocor kabeh' (ini saya kembalikan, sudah bocor semua)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kunjungan Wisata Bantul Capai 41 Ribu Selama Long Weekend Tahun Baru Islam

Bantul
| Senin, 30 Juni 2025, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement