Advertisement
Didik J. Rachbini: Revisi UU KPK Disetujui, Bukti Tercapainya Misi Melemahkan KPK
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kadin Indonesia Didik J. Rachbini. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ekonom senior sekaligus Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi, dan Sosial (LP3ES) Didik J. Rachbini mengatakan disetujuinya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan peristiwa hebat dan sangat penting.
Dia menilai hal tersebut merupakan bukti tercapainya misi untuk melemahkan KPK dari berbagai sendi.
Advertisement
"Pertarungan atau serangan untuk menghapuskan KPK sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Namun, baru sukses sekarang," katanya dalam diskusi dengan tema Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?, Rabu (18/9/2019).
Dia mengungkapkan kesuksesan melemahkan KPK terjadi lantaran adanya perpaduan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
BACA JUGA
Menurutnya, beberapa tahun lalu pertarungan tersebut tidak berhasil mencapai target karena masih dijaga oleh eksekutif. Karena buruknya sistem politik, lanjutnya, niat melemahkan KPK sudah tak bisa dibendung.
Didik bahkan menganalogikan bahwa DPR merupakan institusi yang sangat berbahaya.
"Masuk DPR seperti masuk ranjau. Ketika lolos pun dia [DPR] bisa menyiasati dengan berbagai jurus," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti LP3ES Malik Ruslan mengatakan KPK terjebak dalam dua tafsir, yaitu politik dan hukum selama bertahun-tahun.
Dia menilai pengesahan revisi UU KPK menjadi titik balik bahwa tafsir hukum telah memenangkan pertarungan wacana tersebut.
"KPK merupakan merupakan pertarungan paling keras, antara Jaksa KPK dan pengacara koruptor. Kita mau berdiri dimana? Bangsa ini enggak siap memilih KPK," ucapnya.
Malik menuturkan KPK meninggalkan satu visi penting yaitu landasan berpikir untuk membenahi moral bangsa. Banyaknya orang yang merasa terganggu dengan penangkapan KPK secara empirik menunjukkan bahwa moral sebagian besar petinggi masih sangat buruk, khususnya terkait korupsi.
Lebih lanjut, KPK meninggalkan satu tafsir paling esensial yang memang ditonjolkan sebagai alasan merevisi UU 30/2002.
"UU KPK direvisi karena ada persoalan ekonomi, bukan moralitas. Kita tak pernah membenahi hulu, KPK hanya bergerak di hilir dengan melakukan berbagai penindakan. Ibararnya manusia kalau moral rusak, mau dipakai sistem terbaik pun hasilnya tetap akan rusak," kata Malik.
Seperti diketahui, Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU KPK untuk menggantikan UU 30/2002 tentang KPK pada Selasa (17/9/2019).
Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.
Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilur Online Sleman Dipersoalkan, DPRD Sebut Tak Siap Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Spanyol 2026
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
- Sudah Vaksin HPV? Ingat, Pap Smear Tetap Wajib Dilakukan
Advertisement
Advertisement








