Hakim Beda Pendapat: Nadiem Harusnya Bebas dalam Kasus Chromebook
Satu hakim menyatakan Nadiem tak terbukti korupsi Chromebook, namun tetap divonis 10 tahun penjara oleh mayoritas.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-Undang, Selasa (17/9/2019). Wakil Ketua KPK Laode M Syarief pun angkat bicara.
Laode mengatakan, Revisi UU KPK yang telah disahkan hanya akan melumpuhkan lembaga antirasuah, terutama saat melakukan penindakan terhadap koruptor.
"UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode.
Ia menuturkan, poin-poin penting UU KPK yang direvisi bahkan melampaui instruksi Presiden Jokowi pekan lalu. Berdasarkan catatan KPK, ada 10 poin yang dianggap bisa melumpuhkan lembaga antirasuah. Berikut 10 poin Revisi UU KPK yang dimaksud:
KPK tidak disebut sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, menjadi lembaga Pemerintah Pusat, dan pegawainya berstatus ASN atau PNS.
Penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas dan waktunya dibatasi tiga bulan.
Dewan Pengawas dipilih DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya. Dewan Pengawas berwenang memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Penyelidik KPK cuma berasal dari Polri. Adapun penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS (tidak ada lagi penyidik dan penyelidik independen).
KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi.
Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK.
Pengambilalihan perkara oleh KPK hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.
KPK tidak berwenang lagi melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri, menghentikan transaksi keuangan terkait korupsi, meminta keterangan perbankan, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.
KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan.
Wewenang KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas sehingga lembaga ini hanya bisa melakukan koordinasi dan supervisi terkait LHKPN.
Cuma 80 Orang
Sementara di DPR, rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat. Bangku kosong melompong jelas terlihat saat sidang. Perhitungan Suara.com, hanya 80 anggota DPR yang hadir.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengakui ruang sidang paripurna 9 pada Selasa (17/9/2019) banyak kosong. Namun, ia tidak ingin hal itu terus dibahas setiap rapat paripurna karena dapat memancing emosi masyarakat.
"Itu hanya memancing emosi masyarakat saja, kalau membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna kami begini," ujar Fahri.
Wartawan, menurut Fahri, keliru kalau melihat paripurna sebagai objek foto. Padahal ruang paripurna itu cuma setuju dan tidak setuju.
"Mau 500 orang yang ambil keputusan atau hanya 5 orang, hasilnya sama saja, sebab opsinya tinggal dua," ujar Fahri.
Ia mengatakan, karena opsinya hanya dua, ada anggota DPR yang menjadi penonton dari ruangannya karena tidak mau hadir untuk voting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Satu hakim menyatakan Nadiem tak terbukti korupsi Chromebook, namun tetap divonis 10 tahun penjara oleh mayoritas.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.
Prancis mengalahkan Swedia 3-0 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kylian Mbappe mencetak dua gol dan membawa Les Bleus ke 16 besar.
KPK memeriksa Dito Ariotedjo untuk mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 1 Juli 2026 lengkap dengan lokasi layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Satpas Polres Gunungkidul.
Norwegia mengalahkan Pantai Gading 2-1 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 dan akan menghadapi Brasil di babak 16 besar.