Gus Kikin Pimpin PBNU 2026-2031, Ini Harapan Puan Maharani
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA- Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Bandung Muhammad Rullyandi punya pendapat berbeda dari pandangan pakar kebanyakan ihwal revisi UU KPK.
Ia menilai keputusan DPR RI menyetujui usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah bentuk perbaikan fungsi dan kewenangan untuk penguatan lembaga KPK.
"KPK dibentuk sebagai lembaga pemberantasan korupsi extra ordinary yang independen sehingga dalam menjalankannya fungsi dan kewenangannya, tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," katra Muhammad Rullyandi, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut Rully, panggilan Muhammad Rullyandi, sejalan dengan fungsi dan kewenangannya, KPK yang diatur berdasarkan landasan hukum UU KPK, maka KPK harus mengutamakan koordinasi dan supervisi terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum, dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan, menurut dia, merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan, sehingga dalam prinsip negara hukum, adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.
"Usulan lain dalam revisi UU KPK yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan, sehingga adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil penyidikan dan pembuktian di KPK, maka menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum," katanya.
Rully menegaskan, pada prinsipnya tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan kewenangan atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Daftar harga ban mobil September 2026 dari BF Goodrich, Bridgestone, Dunlop hingga Pirelli, mulai Rp489 ribuan per unit.
Gelombang tinggi membuat nelayan Kulonprogo berhenti melaut tiga bulan. Kini mereka kembali melaut, tetapi aktivitas masih terbatas.
Han So Hee ingin menikah sebelum usia 40 tahun dan memiliki anak. Ia bahkan siap vakum dari dunia hiburan demi mendampingi anak.
Ganfan Yingying, kreator konten makanan dengan 1,2 juta pengikut, meninggal di usia 24 tahun akibat kebiasaan memuntahkan makanan. Simak pesan terakhirnya!
Penjualan mobil Agustus 2026 tembus 81.756 unit secara wholesales dan 83.422 unit retail, menjadi rekor tertinggi tahun ini.