Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA- Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Bandung Muhammad Rullyandi punya pendapat berbeda dari pandangan pakar kebanyakan ihwal revisi UU KPK.
Ia menilai keputusan DPR RI menyetujui usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah bentuk perbaikan fungsi dan kewenangan untuk penguatan lembaga KPK.
"KPK dibentuk sebagai lembaga pemberantasan korupsi extra ordinary yang independen sehingga dalam menjalankannya fungsi dan kewenangannya, tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," katra Muhammad Rullyandi, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut Rully, panggilan Muhammad Rullyandi, sejalan dengan fungsi dan kewenangannya, KPK yang diatur berdasarkan landasan hukum UU KPK, maka KPK harus mengutamakan koordinasi dan supervisi terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum, dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan, menurut dia, merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan, sehingga dalam prinsip negara hukum, adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.
"Usulan lain dalam revisi UU KPK yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan, sehingga adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil penyidikan dan pembuktian di KPK, maka menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum," katanya.
Rully menegaskan, pada prinsipnya tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan kewenangan atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan di Malioboro, Tugu, dan Ringroad Utara Sleman. Simak rute lengkap aksi damai driver online.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 dibuka di Manding, Gilangharjo, dan Wukirsari. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.