Advertisement
Ribuan Dosen Nyatakan Sikap Menolak Revisi UU KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 1.195 dosen dari 27 universitas di Indonesia menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
"Hingga Senin pagi ini, telah kami terima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut," kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).
Advertisement
Lebih lanjut, Rimawan menyatakan bahwa ada cita-cita luhur bangsa ini yang dirusak akibat korupsi yang merajalela.
"KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut sekarang sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi," ucap Rimawan.
Menurut dia, RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut dipandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK.
"Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK maka wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pun meminta kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo) untuk menolak revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
"Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi. Semoga kita bisa tetap berada dalam langkah bersama menjaga KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan efektif dalam memberantas korupsi," ujar Rimawan.
Ia menyatakan bahwa banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini.
"Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi tersebut nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti persoalan korupsi," kata Rimawan.
Ia pun menyatakan jumlah akademisi yang menolak revisi UU KPK tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu. "Kami juga mengajak para insan akademik untuk 'turun gunung' menyelesaikan persoalan di depan mata kita, ketika kekuasaan rentan digunakan untuk menyerang pemberantasan korupsi dan melumpuhkan KPK," ujar Rimawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement