Advertisement
Pengamat: DPR Dahulukan Revisi UU KPK daripada UU Prolegnas Itu Keliru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sederet kritikan tentang rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bermunculan dari berbagai kalangan, salah satunya pengamat.
Munculnya kesepakatan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai cerminan bahwa DPR tidak fokus dalam bekerja.
Advertisement
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah di kemudian hari.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan dipengujung masa bakti DPR periode 2014-2019 ini, seharusnya badan legislasi DPR dapat membahas RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
Adapun revisi UU KPK, menurutnya, sama sekali tidak termasuk dalam prioritas pembahasan.
"Menjadi kekeliruan apabila DPR tiba-tiba mendahulukan merevisi UU KPK ketimbang mendahulukan membahas UU Prolegnas prioritas," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2019).
Feri mengaku memang DPR dan Presiden dapat dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Isinya adalah menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, yang mencakup beberapa hal di antaranya untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
Selain itu, mencakup keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atau RUU yang dapat disetujui bersama oleh kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menyatakan bahwa pembahasan tentang revisi UU KPK oleh DPR tidak memenuhi unsur yang diatur dalam pasal tersebut.
"Sehingga selain tidak fokus dengan mengabaikan pembahasan UU prioritas prolegnas, DPR juga melanggar UU dalam pembentukan dan revisi terhadap sebuah peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Di sisi lain, dia dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya dalam hal ini PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas menolak segala bentuk pelemahan KPK termasuk melalui revisi UU KPK yang memiliki permasalahan secara formiil dan materiil.
"Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap dengan mengirimkan Surpres kepada DPR untuk menghentikan pembahasan dan rencana revisi terhadap UU KPK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement