Advertisement
Presiden Prabowo Sudah Melobi Ketum Parpol Terkait Pembahasan RUU Perampasan Aset

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto sudah berkomunikasi alias melakukan lobi politik dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik [melakukan lobi dengan parpol],” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
Dia mengakui Presiden sudah menyatakan dukungan untuk penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, produk undang-undang merupakan produk politik sehingga komunikasi dengan ketum parpol dinilai penting.
BACA JUGA: Bandara YIA Rawan Terendam Banjir, Ini 3 Infrastruktur Pengendali Harus Dirawat
“Jadi, biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth [lancar] dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen,” katanya.
Saat ini terdapat dua opsi terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset, yakni tetap menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR. Hal itu akan diputuskan segera dalam penyusunan program legislasi (prolegnas) yang akan datang.
“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan [Dhahana Putra] yang bertanggung jawab mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI.
Saat ditanya terkait kelanjutan surpres itu, Supratman mengatakan dalam prolegnas harus dicantumkan terkait operan atau kelanjutan. "Kan itu harus di-surpres. Kalau terkait dengan surpres yang lama, ‘kan harus dinyatakan kalau itu carryover [operan], di dalam prolegnas wajib tercantum dia carryover.”
BACA JUGA: Seluruh Penyandang Disabilitas di Kota Jogja Dapat Pendidikan Secara Gratis
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah saat ini masih membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga belum ada rencana menerbitkan surpres baru ke DPR RI.
“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Kota Jogja dan Bantul
- Donald Trump Desak Kesepakatan Akhiri Shutdown Pemerintah AS
- Istana Sebut Insiden Pesantren Al-Khoziny Jadi Atensi Khusus Prabowo
- Ratusan Pendukung Palestina Action di London Ditangkap Polisi
- Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Nepal Tewaskan 22 Warga
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- MotoGP Mandalika Dongkrak Ekonomi Daerah, Okupansi Hotel 100 Persen
- AirAsia Buka Rute Internasional Surabaya-Bangkok
- Pemerintah Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kilogram
- Spesifikasi dan Harga iPhone 17 Series dan iPhone Air yang Bakal Dirilis di Indonesia
- Asita DIY Sebut Kunjungan Wisman September 2025 Masih Tinggi
- Bayi Perempuan Hidup Dibuang di Jalan Rongkop Gunungkidul
- Komplotan Maling Perhiasan di Wonogiri Dibekuk Polisi
Advertisement
Advertisement