Bapemperda DPRD Jogja Targetkan 13 Raperda pada 2027
Bapemperda DPRD Kota Jogja menyiapkan 11 usulan Raperda untuk Propemperda 2027 dan membuka peluang penambahan hingga 13 regulasi.
Wartawan mengambil gambar pintu samping ruangan kantor sementara Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Bappeda Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (3/9/2019) dini hari. /Antara Foto.
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. "Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Adapun pasal yang disangkakan sebagai pihak pemberi Robi Okta Fahlefi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut, KPK juga mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10% yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bapemperda DPRD Kota Jogja menyiapkan 11 usulan Raperda untuk Propemperda 2027 dan membuka peluang penambahan hingga 13 regulasi.
Demokrat mencatat kemenangan dalam pemilu sela AS 2026 dan berpeluang merebut mayoritas kursi Senat serta DPR dari Partai Republik.
Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo mengarah pada indikasi makar dan masih didalami penyidik.
Pemda DIY masih mengkaji pedestrian terbatas Malioboro, termasuk pembatasan kendaraan pukul 09.00-22.00, parkir, dan akses jalan.
Polres Gunungkidul menerapkan larangan vape bagi anggota Polri dan ASN. Seksi Propam ditugaskan mengawasi dan menindak pelanggaran.
Jina Kim, Founder barenbliss, membagikan lima tips menggunakan maskara agar bulu mata terlihat lebih panjang, lentik, dan terdefinisi.