Advertisement
Suap Meikarta: KPK Tahan Sekda Jabar Iwa Karniwa
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). - ANTARA/Risky Andrianto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK), Jumat (30/8/2019).Iwa ditahan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"IWK ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Yuyuk pun mengingatkan agar tersangka Iwa kooperatif menjalani proses hukum di KPK. "KPK ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," ucap Yuyuk.
Usai diperiksa, Iwa juga mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. "Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi," ucap Iwa memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
BACA JUGA
Diketahui, KPK pada Jumat memeriksa Iwa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Iwa pada Jumat ini merupakan yang pertama kali pascaditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7/2019).
"Alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi, silakan ke penasihat hukum," ujar Iwa.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7/2019) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 29 Oktober 2025
- Hasil Drawing 11 Wakil Indonesia di Korea Masters 2025
- Pemkab Sleman Beri Penghargaan Bagi Pemuda-Pemudi Inspiratif
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Rabu 29 Oktober 2025
- Pasar Murah Jadi Upaya Pengendalian Inflasi di Gunungkidul
- Alami Cedera Lutut, Dani Carvajal Diprediksi Absen Hingga 2026
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 29 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




