Advertisement
Indonesia Kecam Israel Terkait Penghancuran Rumah Warga Palestina
Ilustrasi Anak-Anak Tepi Barat Palestina. - Reuters/Mussa Qawasma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Indonesia mengecam keras Israel atas tindakan penghancuran perumahan warga Palestina di Sur Bahir, Jerusalem Timur.
Dalam keterangan pers yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI melalui situs resminya, Rabu, Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan. "Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi DK PBB," demikian Kemlu RI dalam pernyataannya tersebut.
Advertisement
Indonesia juga menyebut bahwa pembangunan permukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan menuju Al-Haram al-Sharif sebagai aneksasi de facto yang membahayakan proses perdamaian.
Permukiman warga Palestina di Sur Bahir mulai dihancurkan Israel sejak Senin lalu. Sebanyak 16 bangunan dilaporkan menjadi target penghancuran tersebut, dan akibatnya sejumlah warga Palestina harus dievakuasi secara paksa.
BACA JUGA
Presiden Mahmoud Abbas pada Selasa (23/7/2019) menyerukan penyelenggaraan pertemuan mendesak pemimpin Palestina untuk mengakhiri penghancuran permukiman tersebut.
"Mengingat tantangan besar yang berlanjut pada semua tingkat oleh pihak Israel, baik yang berkaitan dengan penahanan dana Palestina, maupun berlanjutnya kegiatan pemukiman yang ditolak dan merusak. Pertemuan juga ditujukan untuk mengakhiri pembongkaran puluhan rumah --yang paling akhir di Wadi Al-Hummus di Sur Bahir, sebelah tenggara Jerusalem, Yang Mulia telah menyerukan penyelenggaraan pertemuan darurat pada Kamis malam untuk memutuskan reaksi bagi semua pelanggaran dan tantangan ini," kata Juru Bicara Presiden Palestina, Nabil Abu Rudeineh, seperti dikutip dari Kantor Berita WAFA.
Ia mengatakan pertemuan itu "akan berada di persimpangan semua tingkat, berkaitan dengan serangkaian tindakan penolakan Israel dan diakhirinya tantangan Amerika serta upayanya untuk mendukung provokasi Israel dan menciptakan fakta yang tidak berkaitan dengan hak hukum dan asasi Palestina".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Kasus TKD Sampang Belum Tuntas, Eksekusi Turisti Tunggu MA
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Luapan Kali Pepe Rendam Kampung Sruni Solo Seusai Hujan Deras
- Pilkades Serentak Gunungkidul 2026 Tetap Manual, Ini Alasannya
- Hasto Wardoyo Gandeng Komunitas Peduli Sungai Rawat Kali Code
- Lebih Sekadar Wangi, Parfum Lindra Hadir Menemani Rasa Percaya Diri
- Perpres AI Jadi Acuan Nasional Pengembangan Kecerdasan Buatan
- Gerindra Bahas Status Sudewo di Mahkamah Kehormatan Partai
- Dongkrak Kualitas Destinasi, DIY Targetkan Standar Global di JBM 2026
Advertisement
Advertisement



