Advertisement
Immanuel Sebut Parpol dan Ormas dalam Kasus K3, KPK: Akan Dianalisis
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan mencermati pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan terkait dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis untuk menentukan relevansinya terhadap perkara yang sedang berjalan.
Advertisement
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, analisis tersebut diperlukan untuk menilai apakah pernyataan Immanuel Ebenezer dapat dikategorikan sebagai bukti baru yang berpotensi memperluas penanganan perkara.
BACA JUGA
“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, tentu akan dilihat berdasarkan fakta persidangan. Kita ikuti saja prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Immanuel Ebenezer, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut 11 tersangka yang ditetapkan pada tahap awal perkara:
Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022–2025
Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025
Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025
Fahrurozi (FAH) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Maret–Agustus 2025
Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025
Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator di Kemenaker
Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker
Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga tersangka baru, yakni:
Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Kepala Biro Humas Kemenaker
Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
Haiyani Rumondang (HR), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
Dalam perkembangan terbaru, Immanuel Ebenezer pada 19 Januari 2026, sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak eksternal.
“Ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” ujar Immanuel kepada awak media.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian JPU KPK untuk dianalisis lebih lanjut dalam proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hipertensi Dominasi Temuan Cek Kesehatan Gratis di Kulonprogo
- KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
- Dispar Sleman Siapkan Atraksi Budaya Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran
- Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
- Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan
Advertisement
Advertisement








