Advertisement
Gerindra Bahas Status Sudewo di Mahkamah Kehormatan Partai
Gerindra menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai membahas status Sudewo, Bupati Pati yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPP Partai Gerindra tengah menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) untuk membahas status Bupati Pati Sudewo, kader Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah internal partai ini dilakukan sebagai respons atas proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan kasus Sudewo saat ini sedang berlangsung di forum kehormatan partai.
Advertisement
“Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dasco menegaskan, Partai Gerindra menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Sudewo. Ia menyebut dugaan perkara yang menjerat Bupati Pati tersebut berkaitan dengan praktik korupsi berupa jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
BACA JUGA
Di sisi lain, Dasco mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selama ini telah berulang kali menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dan kewaspadaan kepada seluruh kader partai, baik yang menjabat di lembaga legislatif maupun eksekutif.
“Ketua Umum sudah berkali-kali mewanti-wanti kader, baik di legislatif maupun eksekutif, agar berhati-hati dan mawas diri,” ujarnya.
Atas dasar itu, Dasco menyatakan Partai Gerindra sangat menyesalkan adanya perkara hukum yang diduga melibatkan Sudewo. Namun demikian, ia menegaskan partai menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dan tentunya kami silakan mengikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Asep menambahkan, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Alokasi Dana Desa Sleman 2026 Turun Rp19 Miliar, Kalurahan Putar Otak
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Adik Sugiri Sancoko Terkait Kasus Suap Pemkab Ponorogo
- Jaksa Agung Pastikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi Dihentikan
- Puluhan Lapak Penjahit Terban Dibongkar, Trotoar Dikembalikan
- Kasus Keamanan Pangan MBG Turun, BGN Kejar Sertifikasi SPPG
- Libur Isra Miraj, KAI Daop 6 Layani 207 Ribu Penumpang
- Gudang Warga Panjatan Dibobol Maling, Mesin Las Hilang
- BMKG Ungkap Awan Cumulonimbus di Maros Saat ATR Dekati Hasanuddin
Advertisement
Advertisement



