Advertisement
Gerindra Bahas Status Sudewo di Mahkamah Kehormatan Partai
Gerindra menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai membahas status Sudewo, Bupati Pati yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPP Partai Gerindra tengah menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) untuk membahas status Bupati Pati Sudewo, kader Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah internal partai ini dilakukan sebagai respons atas proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan kasus Sudewo saat ini sedang berlangsung di forum kehormatan partai.
Advertisement
“Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dasco menegaskan, Partai Gerindra menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Sudewo. Ia menyebut dugaan perkara yang menjerat Bupati Pati tersebut berkaitan dengan praktik korupsi berupa jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
BACA JUGA
Di sisi lain, Dasco mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selama ini telah berulang kali menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dan kewaspadaan kepada seluruh kader partai, baik yang menjabat di lembaga legislatif maupun eksekutif.
“Ketua Umum sudah berkali-kali mewanti-wanti kader, baik di legislatif maupun eksekutif, agar berhati-hati dan mawas diri,” ujarnya.
Atas dasar itu, Dasco menyatakan Partai Gerindra sangat menyesalkan adanya perkara hukum yang diduga melibatkan Sudewo. Namun demikian, ia menegaskan partai menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dan tentunya kami silakan mengikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Asep menambahkan, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement







