Advertisement
Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara
Bendera Korea Selatan. / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas keterlibatannya dalam penerbitan dekrit darurat militer kontroversial Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka dan disiarkan langsung, Rabu (21/1/2026), menyatakan kebijakan darurat militer tersebut sebagai bentuk pemberontakan yang mengancam tatanan demokrasi dan konstitusi Korea Selatan.
Advertisement
Han Duck-soo menjadi pejabat tertinggi pertama di era Presiden Yoon yang divonis pidana dalam rangkaian kasus krisis politik nasional. Ia diangkat langsung oleh Yoon sebagai perdana menteri dan sempat menjadi salah satu dari tiga pemimpin sementara ketika krisis politik berujung pemakzulan serta pemberhentian Yoon dari jabatan presiden.
Majelis hakim menilai Han memiliki peran strategis dalam melegitimasi dekrit darurat militer melalui rapat Dewan Kabinet. Pengadilan menyebut pengiriman pasukan militer dan kepolisian ke Gedung Parlemen serta kantor komisi pemilihan sebagai tindakan kerusuhan yang setara dengan upaya kudeta.
BACA JUGA
Selain itu, Han terbukti bersalah memalsukan dokumen proklamasi darurat militer, menghancurkan dokumen tersebut, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah selama proses hukum berlangsung.
Pengadilan menyatakan terdakwa secara sadar mengabaikan kewajiban konstitusionalnya sebagai perdana menteri dan memilih mendukung kebijakan darurat dengan harapan pemberontakan tersebut berhasil.
“Akibat perbuatan terdakwa, Republik Korea hampir saja kembali ke masa kelam ketika hak-hak dasar warga negara dan tatanan demokrasi diinjak-injak, serta terjerumus ke dalam kediktatoran untuk waktu yang lama,” ujar Hakim Lee Jin-gwan saat membacakan putusan seperti dikutip dari Independent.
Vonis 23 tahun penjara ini melampaui tuntutan penasihat independen yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun. Usai putusan dibacakan, Han langsung ditahan dan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, Han Duck-soo menyatakan akan mengajukan banding. Ia membantah tuduhan utama dan mengeklaim pernah menolak rencana darurat militer yang diusulkan Presiden Yoon Suk Yeol.
Kasus Han merupakan bagian dari proses hukum besar pascakrisis politik Korea Selatan pada 2024. Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan menggelar sidang perkara pemberontakan Presiden Yoon Suk Yeol pada 19 Februari 2026.
Putusan terhadap Han Duck-soo dinilai menjadi preseden hukum penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan prinsip demokrasi di Korea Selatan di tengah krisis kepemimpinan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Petani Pesisir Gunungkidul Mulai Panen Padi Gogo di Lahan Kering
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Dua Ganda Putra RI Tembus 16 Besar Indonesia Masters 2026
- Produksi Ikan 55.000 Ton, 27 Pasar Serap 40 Persen Produksi di 2024
- 4 Kasus Teror Hiu dalam 48 Jam di Australia, Warga Diminta Jauhi Laut
- Pemkab Gunungkidul Sediakan 26 Ton Kebutuhan Pokok di Operasi Pasar
- Uni Eropa Siap Wajibkan Pemblokiran Huawei dan ZTE dari Infrastruktur
- Kanada Pangkas Tarif EV China, Tesla Berpotensi Raup Untung Terbesar
- Gol Koizumi Antar Jepang ke Final Piala Asia U-23 2026
Advertisement
Advertisement



