Advertisement
Perpres AI Jadi Acuan Nasional Pengembangan Kecerdasan Buatan
Ilustrasi Artificial Intelligence / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang akan menjadi pijakan nasional dalam pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor strategis di Indonesia. Regulasi ini dirancang sebagai kerangka kebijakan untuk memastikan adopsi AI berjalan terarah, aman, dan beretika.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan, Perpres AI akan berfungsi sebagai rujukan lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku industri, sektor swasta, hingga para pengembang dan peneliti AI di lingkungan perguruan tinggi maupun industri.
Advertisement
“Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” ujar Nezar dalam temu media usai menghadiri AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu.
Nezar menjelaskan, rancangan Perpres tentang kecerdasan buatan tersebut disusun dengan bertumpu pada dua regulasi utama, yakni Peta Jalan AI Nasional (AI National Roadmap) dan Etika AI. Kedua dokumen ini saat ini telah masuk dalam proses pembahasan di Sekretariat Negara (Setneg).
BACA JUGA
“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memang menargetkan Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI menjadi landasan hukum dalam bentuk Peraturan Presiden untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia maupun global.
Regulasi kecerdasan buatan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem inovasi yang bertanggung jawab, mendorong pengembangan teknologi secara beretika, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna maupun pihak yang terdampak pemanfaatan AI.
Nezar menambahkan, keberadaan Peta Jalan AI Nasional dan Perpres Etika AI diharapkan mampu menjadi pedoman bagi para pelaku industri AI agar dapat menyeimbangkan laju inovasi dengan aspek perlindungan dan tata kelola yang baik.
“Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” kata Nezar, menegaskan pentingnya Perpres AI sebagai panduan bersama dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







