Juventus Tersungkur dari Fiorentina, Tiket Liga Champions Terancam
Juventus kalah 0-2 dari Fiorentina dan terlempar dari empat besar klasemen Liga Italia 2025/26. Peluang ke Liga Champions makin berat.
Ilustrasi Artificial Intelligence - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang akan menjadi pijakan nasional dalam pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor strategis di Indonesia. Regulasi ini dirancang sebagai kerangka kebijakan untuk memastikan adopsi AI berjalan terarah, aman, dan beretika.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan, Perpres AI akan berfungsi sebagai rujukan lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku industri, sektor swasta, hingga para pengembang dan peneliti AI di lingkungan perguruan tinggi maupun industri.
“Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” ujar Nezar dalam temu media usai menghadiri AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu.
Nezar menjelaskan, rancangan Perpres tentang kecerdasan buatan tersebut disusun dengan bertumpu pada dua regulasi utama, yakni Peta Jalan AI Nasional (AI National Roadmap) dan Etika AI. Kedua dokumen ini saat ini telah masuk dalam proses pembahasan di Sekretariat Negara (Setneg).
“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memang menargetkan Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI menjadi landasan hukum dalam bentuk Peraturan Presiden untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia maupun global.
Regulasi kecerdasan buatan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem inovasi yang bertanggung jawab, mendorong pengembangan teknologi secara beretika, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna maupun pihak yang terdampak pemanfaatan AI.
Nezar menambahkan, keberadaan Peta Jalan AI Nasional dan Perpres Etika AI diharapkan mampu menjadi pedoman bagi para pelaku industri AI agar dapat menyeimbangkan laju inovasi dengan aspek perlindungan dan tata kelola yang baik.
“Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” kata Nezar, menegaskan pentingnya Perpres AI sebagai panduan bersama dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Juventus kalah 0-2 dari Fiorentina dan terlempar dari empat besar klasemen Liga Italia 2025/26. Peluang ke Liga Champions makin berat.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.