Advertisement

Ribuan Jemaah Gagal Haji 2026, Kemenhaj Buka Opsi Pengganti

Newswire
Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB
Maya Herawati
Ribuan Jemaah Gagal Haji 2026, Kemenhaj Buka Opsi Pengganti Jemaah haji / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah mencatat ribuan calon jemaah gagal berangkat haji pada 2026 karena tidak memenuhi syarat istithaah, namun kuota yang telah tersedia tetap dapat dimanfaatkan dengan mekanisme penggantian oleh anggota keluarga terdekat.

Data Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan total 1.169 calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, dinyatakan tidak istithaah sehingga batal berangkat pada musim haji mendatang. Jumlah tersebut terdiri atas 1.135 calon jemaah haji reguler dan 34 calon jemaah haji khusus yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan.

Advertisement

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan menjelaskan, ketentuan istithaah merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan ibadah haji. Istithaah mencakup kesiapan fisik, mental, finansial, hingga aspek keamanan, yang harus dipenuhi calon jemaah sebelum keberangkatan.

Menurut Irfan, apabila kondisi tidak istithaah sudah tidak memungkinkan untuk diperbaiki, maka calon jemaah tetap dinyatakan batal berangkat meskipun telah melunasi biaya haji. Namun demikian, kuota tersebut tidak hangus karena dapat dialihkan kepada anak atau istri dari jemaah bersangkutan.

“Kalau tidak istithaah kalau sudah tidak mungkin diperbaiki, ya batal walau sudah pelunasan. Akan tetapi bisa digantikan anak istri,” ujar Irfan usai Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (21/1/2026).

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah menerapkan pemeriksaan istithaah secara lebih ketat. Pemeriksaan dilakukan terhadap 220.283 calon jemaah haji reguler serta 14.644 calon jemaah haji khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 216.237 calon jemaah haji reguler dan 13.485 calon jemaah haji khusus dinyatakan memenuhi syarat istithaah.

Selain itu, kementerian juga mencatat terdapat 704 calon jemaah haji reguler dan 134 calon jemaah haji khusus yang perlu menjalani evaluasi lanjutan. Sementara itu, sebanyak 2.207 calon jemaah haji reguler dan 991 calon jemaah haji khusus masih berada dalam tahap proses pemeriksaan istithaah.

Kebijakan pemeriksaan ketat ini, lanjut Irfan, sempat menuai respons dari sebagian pihak yang menilai Kementerian Haji dan Umrah tidak memberikan kesempatan ibadah haji. Namun, ia menegaskan penerapan istithaah justru dilakukan untuk memastikan kelayakan jemaah secara menyeluruh.

“Ini kami dapatkan beberapa komentar [kepada] Kementerian Haji dan Umrah tidak memberi peluang ibadah haji. Padahal kita ingin benar-benar istithaah ini diterapkan,” kata Irfan.

Tahun 2026 menjadi momentum penting karena merupakan pelaksanaan ibadah haji pertama yang dikelola langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah sejak lembaga tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.

Irfan menambahkan, penyelenggaraan haji tahun ini diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dengan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, seiring tanggung jawab besar dalam melayani jemaah haji sebagai tamu-tamu Allah.

“Kami sadari, haji adalah amanah besar, menuntut integritas kesungguhan pelayanan terbaik bagi tamu-tamu Allah,” ujar Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Guru Honorer di Sleman Bergaji Rp200 Ribu, Dua Kali Gagal PPPK

Guru Honorer di Sleman Bergaji Rp200 Ribu, Dua Kali Gagal PPPK

Jogja
| Kamis, 22 Januari 2026, 14:27 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement