Advertisement
Ribuan Jemaah Gagal Haji 2026, Kemenhaj Buka Opsi Pengganti
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah mencatat ribuan calon jemaah gagal berangkat haji pada 2026 karena tidak memenuhi syarat istithaah, namun kuota yang telah tersedia tetap dapat dimanfaatkan dengan mekanisme penggantian oleh anggota keluarga terdekat.
Data Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan total 1.169 calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, dinyatakan tidak istithaah sehingga batal berangkat pada musim haji mendatang. Jumlah tersebut terdiri atas 1.135 calon jemaah haji reguler dan 34 calon jemaah haji khusus yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan.
Advertisement
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan menjelaskan, ketentuan istithaah merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan ibadah haji. Istithaah mencakup kesiapan fisik, mental, finansial, hingga aspek keamanan, yang harus dipenuhi calon jemaah sebelum keberangkatan.
Menurut Irfan, apabila kondisi tidak istithaah sudah tidak memungkinkan untuk diperbaiki, maka calon jemaah tetap dinyatakan batal berangkat meskipun telah melunasi biaya haji. Namun demikian, kuota tersebut tidak hangus karena dapat dialihkan kepada anak atau istri dari jemaah bersangkutan.
BACA JUGA
“Kalau tidak istithaah kalau sudah tidak mungkin diperbaiki, ya batal walau sudah pelunasan. Akan tetapi bisa digantikan anak istri,” ujar Irfan usai Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (21/1/2026).
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah menerapkan pemeriksaan istithaah secara lebih ketat. Pemeriksaan dilakukan terhadap 220.283 calon jemaah haji reguler serta 14.644 calon jemaah haji khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 216.237 calon jemaah haji reguler dan 13.485 calon jemaah haji khusus dinyatakan memenuhi syarat istithaah.
Selain itu, kementerian juga mencatat terdapat 704 calon jemaah haji reguler dan 134 calon jemaah haji khusus yang perlu menjalani evaluasi lanjutan. Sementara itu, sebanyak 2.207 calon jemaah haji reguler dan 991 calon jemaah haji khusus masih berada dalam tahap proses pemeriksaan istithaah.
Kebijakan pemeriksaan ketat ini, lanjut Irfan, sempat menuai respons dari sebagian pihak yang menilai Kementerian Haji dan Umrah tidak memberikan kesempatan ibadah haji. Namun, ia menegaskan penerapan istithaah justru dilakukan untuk memastikan kelayakan jemaah secara menyeluruh.
“Ini kami dapatkan beberapa komentar [kepada] Kementerian Haji dan Umrah tidak memberi peluang ibadah haji. Padahal kita ingin benar-benar istithaah ini diterapkan,” kata Irfan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting karena merupakan pelaksanaan ibadah haji pertama yang dikelola langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah sejak lembaga tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.
Irfan menambahkan, penyelenggaraan haji tahun ini diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dengan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, seiring tanggung jawab besar dalam melayani jemaah haji sebagai tamu-tamu Allah.
“Kami sadari, haji adalah amanah besar, menuntut integritas kesungguhan pelayanan terbaik bagi tamu-tamu Allah,” ujar Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement






