Advertisement

Yusril: Penempatan Perwira Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah

Abdul Hamied Razak
Kamis, 22 Januari 2026 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Yusril: Penempatan Perwira Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku secara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).

Advertisement

“Dengan putusan tersebut, ketentuan yang mengatur penempatan perwira Polri aktif pada jabatan tertentu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

MK dalam putusan itu menolak permohonan uji materiil yang diajukan dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, MK menegaskan bahwa norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap berlaku.

“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap sah,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, putusan tersebut berarti ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, masih memiliki dasar hukum yang kuat.

“Artinya, penempatan perwira Polri aktif pada jabatan tertentu yang relevan dengan tugas kepolisian tetap sah secara hukum,” ucapnya.

Yusril juga menanggapi pertimbangan MK yang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun menurutnya, pertimbangan itu tidak mengubah amar putusan yang secara tegas menolak permohonan uji materiil.

“Pandangan tersebut harus dipahami sebagai rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, selama norma undang-undang yang menjadi dasar hukum masih berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

“Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pengaturannya,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan dapat diisi oleh anggota Polri perlu diatur secara lebih jelas dalam undang-undang.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menyatakan, pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum atas jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas, tidak multitafsir, dan dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (19/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Jogja Tata Rumah di Sepadan Sungai, Kurangi Risiko Banjir

Pemkot Jogja Tata Rumah di Sepadan Sungai, Kurangi Risiko Banjir

Jogja
| Kamis, 22 Januari 2026, 10:37 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement