Advertisement
2 Napi di Palangka Raya Kabur saat Berladang
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA--Dua narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kabur. Mereka seharusnya masih menjalani vonis penjara kasus penganiayaan dan pencurian.
"Ya betul, ada dua narapidana yang melarikan diri dari tahanan atas nama Badarudin alias Udi, 21, kasus penganiayaan dan Mohammad Effendi alias Fendi, 23 kasus pencurian," kata Kepala Rutan Klas IIA Palangka Raya Akhmad Zaenal Fikri di Palangka Raya, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Zaenal menjelaskan, kaburnya dua tahanan tersebut diduga saat bekerja di lahan pertanian yang berada di bagian belakang lingkungan rutan setempat.
Kuat dugaan mereka meninggalkan rutan sekitar pukul 17.00 WIB. Hal itu diketahui ketika petugas melakukan pengecekan keberadaan mereka.
BACA JUGA
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas yang sedang piket, kedua warga binaan tersebut sudah tidak ada. "Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap dua napi yang kabur itu atas nama Badarudin yang divonis satu tahun penjara dan Muhammad Effendi 18 bulan. Namun hingga kini masih belum diketahui keberadaannya," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Hanibal ketika dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan pihaknya juga belum mengetahui secara gamblang kronologis larinya dua tahanan rutan tersebut.
"Ke mana arah kaburnya kami belum mengetahui, kepala rutan setempat beserta personelnya juga sudah melakukan pencarian terhadap dua napi tersebut," kata Hanibal.
Sementara itu di jejaring media sosial foto dan identitas kedua napi yang melarikan diri juga sudah tersebar luas. Bahkan masyarakat juga perlu mewaspadai lingkungannya masing-masing, karena dikhawatirkan mereka bersembunyi di permukiman warga. Saat ini kedua napi tersebut masih dalam pencarian petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Polresta Jogja Pastikan Mahasiswi Korban Jambret Tak Dipidana
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok
- Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi
- Kasus Saling Lapor di Ponjong Disupervisi Polres Gunungkidul
- Obesitas Dewasa Meningkat, RSUP Sardjito Dorong Terapi Bariatrik
- Evakuasi Pendaki Bukit Mongkrang Dialihkan, SAR Pilih Jalur Sungai
- Stigma Sosial Masih Jadi Batu Sandungan Eliminasi Kusta di Sleman
- Misi Persib di Thailand, Tantang Ratchaburi FC pada 16 Besar ACL 2
Advertisement
Advertisement



