Advertisement
Polisi Tangkap Influencer Jaksel Produksi Ganja dari Dark Web
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Influencer Jakarta Selatan berinisial AW (45) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus produksi ganja dari dark web luar negeri. Konten kreator tersebut diduga memproduksi narkotika jenis ganja secara mandiri di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/2). Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan praktik produksi ganja rumahan yang telah berlangsung cukup lama.
Advertisement
"Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media 'dark web' dari luar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Prasetyo, AW mengaku telah memproduksi narkotika jenis ganja di rumahnya selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka melakukan panen secara berkala setiap tiga bulan.
BACA JUGA
AW juga menyampaikan bahwa dirinya bisa mendapatkan kualitas ganja terbaik tanpa harus membeli dari pihak lain.
"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 kilogram (kg)," ucapnya.
Selain memanen ganja kering, AW diketahui mengolah hasil panen tersebut menjadi ganja cair (liquid). Proses peracikan dilakukan menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara, dengan bahan baku bibit ganja yang diperoleh dari 'dark web' yang diduga dikelola di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan seorang perempuan berinisial LPM, yang merupakan istri tersangka AW.
LPM ditangkap karena tidak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan suaminya. Kini, pasangan suami-istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Sementara itu, sang istri disangkakan melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, sementara penyidik masih mendalami alur perolehan bibit ganja dari dark web luar negeri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Erwan Hendarwanto Latih Garudayaksa, Van Gastel: Tunjukkan Sihirmu
- JNE Berbagi Tali Asih untuk Insan Pers pada Peringatan HPN 2026
- Berani Speak Up, Leona Agustine Ungkap Dugaan Pelecehan oleh Musisi
- Senin Malam Diguyur Hujan, Tiga Titik Longsor Landa Gunungkidul
- Drone Jatuh di Kaesong, Korea Selatan Gerebek 18 Lokasi
- PLN Gandeng Ansor dan Pemkab Boyolali Tanam Alpukat di Lereng Merapi
- Romi Jahat Tutup Usia, Ikon Punk dan Suara Perlawanan Berpulang
Advertisement
Advertisement




